DLHK Diduga ‘Mempeti-eskan’ Laporan NKI, Taji Penegakan Hukum Kawasan Hutan Dipertanyakan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Laporan berupa pengaduan yang dilayangkan PT Narina Keisha Imani (NKI) ke Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung (Babel), bak hilang ditelan bumi.
Pasalnya, hampir sebulan lebih dari verifkasi lapangan atas laporan dugaan kegiatan ilegal pembukaan lahan di areal izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dimiliki PT NKI, hingga saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.
Taji penegakan hukum atas persoalan kawasan hutan pun kini mulai dipertanyakan. Tak khayal muncul kecurigaan ada upaya “mempeti-eskan” kasus penyerobotan lahan yang telah diterbitkan izin oleh pemerintah.
Munculnya indikasi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi di Babel. Sebab tak menutup kemungkinan akan menjadi pertimbangan besar para investor untuk menanamkan modal usahanya di Bumi Serumpun Sebalai.
Demikian ini disampaikan Direktur PT NKI Setioko kepada Berita CMM, Kamis (28/9). Dibeberkan Ari, bahwa pengaduan atas kasus yang dialami PT NKI ini sudah dilaporkan sejak 14 Agustus 2023 itu.
Dalam laporan tersebut, kata Ari, PT NKI sebagai pihak yang dirugikan atas dugaan kegiatan pembukaan lahan yang diduga salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa didasari perizinan dari pemerintah yang masih berlangsung hingga saat ini.
Adapun kegiatan dugaan ilegal yang dilaporkan dengan rincian diantaranya, kegiatan jual beli lahan dalam perizinan PT NKI, diduga melalui oknum pemerintah desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin seluas lebih kurang 60 hektare. Kemudian kegiatan pembukaan lahan tanpa didasari perizinan dari pemerintah yang masih berlangsung saat ini.
Ari menyayangkan, tindak laporan pihaknya ke DLHK Babel yang dipimpin Kabid Gakkum DLHK Babel hanya sebatas verifikasi lapangan dan pemasangan spanduk larangan pada 21 Agustus 2023.
Diterangkan Ari, dari penelusuran verifikasi lapangan, beberapa pertanyaan juga dilontarkan Gakkum DLHK Babel dan KPH Sigambir Kotawaringin kepada kedua belah pihak seputar awal bentuk perizinan hingga terjadinya dugaan kegiatan ilegal oleh perusahaan yang terlapor berupa pengrusakan lahan dengan alat berat di kawasan perizinan PT NKI.
Sontak hal itu, lanjut Ari, membuat Kades Kotawaringin Subaryan tersudut. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan hanya didasari dengan Memorandum of Understanding (MoU), atau perjanjian kerja sama diatas kertas yang bermaterai. Parahnya, MoU tersebut juga tidak diketahui oleh petugas KPH Sigambir Kotawaringin. Dan penjelasan dari Gakkum DLHK Babel, bahwa MoU bukan lah dasar kuat untuk pembukaan lahan.
“Kemarin Gakkum DLHK Babel ada bertindak untuk menghentikan segala aktivitas di kawasan tersebut dengan pemasangan spanduk larangan kegiatan di lahan tersebut, dan sudah disepakati yang ditandai dengan berita acara. Tapi faktanya, perusahaan itu masih bekerja, ada alat beratnya, tentu hal ini sangat kami sayangkan sekali, seolah-olah imbauan dari DLHK Babel tidak ada artinya,” sambungnya.
Padahal menurut Ari, permohonan penindakan kepada DLHK Babel ini didasari SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 798 tahun 2012 tentang Kawasan Hutan. Ditambah lagi, adanya Nota Dinas Kehutanan Nomor 522/785/Dishut/2018, Naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Babel dengan PT NKI dengan Nomor 522/11.a/dishut tanggal 30 April 2019 serta SHP Tapal Batas 2019 PT NKI, yang mempertegas bahwa izin dalam mengelola kawasan tersebut memang dilimpahkan ke pihak PT NKI.
Oleh karena itu pula, Ari sangat berharap, DLHK Babel tidak hanya mengeluarkan imbauan semata, dan dapat menegakan hukum setagak-tegaknya sesuai dengan wewenang dan Peraturan Kehutanan RI.
“Ya harapan kita masih sama, hukum ini dapat ditegakkan, sudah jelas disitu ada pembukaan lahan dan ada bangunan berupa pondok diatas lahan izin milik PT NKI. Kami harap DLHK Babel tidak tutup mata atas laporan ini dan jangan melempem, karena ini menyangkut kawasan milik PT NKI yang masih diatur oleh KLHK melalui SK 6614 Tahun 2021,” tegasnya.
Lebih jauh, dikatakan Ari, pihak juga telah melayangkan laporan pengaduan serupa kepada pihak Gakkum KLHK Babel, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tindaklanjut atas laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut.
Dirinya juga meminta adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang, sehingga tidak terlihat seperti tidak memiliki taring saat menindak para oknum perusak kawasan milik PT NKI tersebut.
“Iya kemarin tanggal 1 September 2023 juga kita bersama Gakkum KLHK telah meninjau lokasi tersebut, dan ditanggal 2 September 2023 kami (pelapor-red) dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan juga seperti apa tindaklanjut dari laporan kami,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Gakkum DLHK Babel, Rewi mengatakan, bahwa untuk tindaklanjut dari laporan pihak PT NKI tersebut masih menunggu hasil dari pihak Gakkum KLHK.
“Walaikumsalam, nunggu arahan KLHK,” singkat Rewi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/09/2023) kemarin.
Namun sayangnya, ketika ditanya lebih jauh terkait perihal yang ditunggu serta upaya dilakukan sejauh ini, Rewi memilih untuk tidak menjawab.
Bahkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Rewi hanya bernotif centang biru atau menandakan pesan tersebut sudah dibaca.
Tak hanya itu, Kepala Kantor Pos Gakkum Bangka, Teguh saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban apapun terkait tindaklanjut laporan PT NKI ini. Nampak, pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Selasa (26/09/2023) kemarin, belum juga dibuka hingga berita ini diturunkan.
(**)