MA Siapkan Hakim Khusus Untuk Hadapi Pemilu 2024 Mendatang, Ini Tujuannya
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Muhammad Syarifuddin, hakim-hakim khusus di setiap daerah menjelang pada Pemilu 2024 nanti.
Tentunya hal ini bertujuan untuk menangani kemungkinan terjadinya masalah sengketa pada kontestasi Pemilu mendatang.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dikatakan Syarifuddin, ada empat jenis sengketa Pemilu yang bisa masuk keranah MA, diantaranya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi partai politik (Parpol), pengumuman daftar calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau Pemilu, dan sengketa tentang pelanggaran administrasi pemilihan atau Pemilu,
“Sedangkan perkara lainnya diselesaikan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu),” ungkap Muhammad Syarifuddin, di Pangkalpinang, Selasa (31/10/2023).
Namun terlepas dari hal itu, dirinya tetap berharap pada pemilu nanti tidak ada masalah sengketa, dan Pemilu dapat berjalan baik dan damai.
“Tentu harapannya jangan banyak sengketa, Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan baik dan damai, semua bisa memberikan masa depan yang cerah bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.
(Jek)