Pengguna Fuel Card Nunggak Pajak akan Diblokir, Ahmad Yani : Untuk Mengatur Pendistribusian BBM Subsidi
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bakal memblokir penggunaan Fuel Card atau kartu kendali BBM bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 541/259 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu/solar Subsidi di Bangka Belitung.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Babel, Ahmad Yani kepada awak media, dalam kegiatan press confrence, yang berlangsung di Pangkalpinang, Jumat (03/11/2023).
Namun, lanjut Ahmad Yani, apabila sudah melakukan melakukan pelunasan pajak. Dirinya meminta masyarakat untuk melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diterbitkan kartu Fuel Card yang terbaru.
“Nanti yang sudah membayar diterbitkan kartu baru, sedangkan kartu yang lama bisa digunakan sampai dana di kartu habis. Jadi masih bisa digunakan, misalnya ada dana Rp300 ribu kalo kita buang merugikan masyarakat, tapi untuk selanjutnya kartu lama otomatis mati,” ucapnya.
Menurut Ahmad Yani, kebijakan pelarangan kendaraan penunggak pajak untuk membeli solar bersubsidi tersebut tidak bertujuan untuk melakukan pembatasan secara ekonomi pada masyarakat, tetapi diberlakukan untuk mengatur pendistribusian solar subsidi di Babel yang saat ini bisa dikatakan sudah melebihi kuota.
“Solar subsidi itu kuotanya sudah dibagi-bagi, dan ternyata di kita (Bangka Belitung) sudah jebol. Khawatirnya kalau kita minta tambahan kuota ke BPH Migas tidak disetujui oleh Kementrian Keuangan, karena yang bayar Kementrian Keuangan,” terangnya.
Seperti diketahui, kuota BBM bersubsidi jenis solar untuk tahun 2023 di Babel 159.398 kilo liter, sedangkan realisasi sampai bulan September sudah mencapai 125.414 kilo liter.
Disisi lain, lanjut Ahmad Yani, kebutuhan tahun 2023 itu 167 ribu kilo liter. Untuk itu, dengan persediaan solar yang semakin sedikit tersebut, akan sangat krusial jika memasuki periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari bulan November sampai Januari.
“Seperti pengalaman 2-3 tahun lalu, gelombang kuat, kapal pengangkut BBM tidak bisa masuk ke Pangkalbalam kemudian kita kekurangan BBM. Dan memang daya tahan energi BBM kita hanya 3-4 hari,” jelas Ahmad Yani.
Namun terlepas dari itu, Ia menyebut, Surat Edaran ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) setiap dua bulan sekali, guna mengetahui sejauh mana efektifnya kebijakan yang ada didalamnya.
“Nanti SE ini akan kita monitoring dan evaluasi sebulan sekali,” ucapnya.
Sementara, Sales Area Manager Patra Niaga Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan, dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini pihaknya tidak bisa sendiri, sehingga perlunya kolaborasi dengan stakeholder misalnya pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan lainnya.
“Bicara tentang monitoring berati pengaturan dan pengendalian pendistribusian tentunya bicara kedisiplinan baik segi konsumen atau lembaga penyalur. Selama ada unsur manusia pasti kita perlu monitoring dan refresh kebijakan atau aturan, makanya mencoba pendekatan multi instansi bekerja dengan (APH) pendekatan humanis dan teknologi,” kata Adeka.
(Jek)