BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Rapat Paripurna Kesebelas DPRD Kota Pangkalpinang, Begini Tanggapan Pj Walikota Lusje

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01).

Rapat tersebut digelar dalam rangka sambutan Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan atas Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas Raperda diatas, mana didalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ungkapnya.

Lusje Anneke mengatakan terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang No.18 tahun 2016, bahwa berdasarkan pasal 2 Permendagri No.25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP yang tidak serumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota.

“Kini Dinas tenaga kerja yang semula bergabung dengan DPMPTSP sudah dipisahkan dikarenakan tidak serumpun” jelasnya.

Selanjutnya dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.

“Sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan menjadi Perda,”  ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini sudah di bahas oleh Pansus Sembilan bersama dengan Pemkot Pangkalpinang.

“Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini menyatakan adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, diharapkan dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.

“Dengan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang ini adalah sebagai wujud sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *