BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Penerbitan IPR Tinggal Menunggu Juknis, Diperkirakan Memakan Waktu Hingga Dua Bulan Kedepan

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kementerian ESDM telah menetapkan beberapa wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Tahun 2023 lalu. Namun kendati begitu hingga saat ini WPR tersebut belum bisa digarap langsung oleh masyarakat lantaran beberapa kendala termasuk belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pihak pemerintah.

Ketika diwawancarai pada Senin (01/04/2024), Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian ESDM terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Negeri Serumpun Sebalai ini.

Dikatakan Safrizal, persoalan dalam penerbitan IPR ini juga telah disampaikan oleh pihaknya, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM pada beberapa waktu lalu.

“Kami akan menerbitkan IPR itu melalui sistem OSS kalau Juknisnya sudah keluar. Kemarin setalah rapat dengan DPR kami langsung rapat dengan Kementerian ESDM, kami meminta Kementerian untuk menyelesaikan juknisnya agar jadi pedoman kami dalam menerbitkan IPR,” kata Safrizal.

Lanjut Safrizal, dalam menyusun juknis untuk IPR ini, Kementerian ESDM juga memperkirakan akan memakan waktu hingga dua bulan, lantaran harus dilakukan harmonisasi dan lain-lain.

“Perkiraan Kementerian ESDM itu 2 bulan menyelesaikan (Juknis IPR), Karna kan harus di harmonisasi di Kemenkumham dan lain-lain dari situ nanti baru kepada kami nanti menerbitkan IPR,” terangnya.

Safrizal juga menghimbau kepada pejabat terkait di Provinsi Kep Babel agar mulai melakukan persiapan lebih dulu, sehingga ketika Juknis IPR dari Kementerian telah selesai, maka pejabat-pejabat di instansi terkait di Babel dapat dengan cepat menerbitkan IPR ini.

“Sementara Babel, kita yang di Kab/Kota persiapan saja dulu begitu diterbitkan Juknis kita bisa langsung menerbitkan IPR, dan IPR itu setelah 30 hari diterbitkan sudah bisa langsung bekerja,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 14 Maret 2023.

Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Kendati begitu, hingga saat ini WPR tersebut belum bisa berjalan lantaran adanya beberapa kendala dalam penerbitan IPR, sehingga blok-blok yang telah ditetapkan belum bisa pula dikerjakan hingga hari ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *