Perekonomian Babel Melemah, Ferdiansyah ‘Sounding’ ke Ditjen Minerba Minta Kejelasan IPR
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Turbulensi komoditas Pertambangan Timah yang terjadi saat ini ternyata berpengaruh besar terhadap perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Alhasil, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor Pertambangan Timah harus ‘Gigit Jari’ dengan kondisi saat ini. Bahkan tak sedikit perusahaan smelter timah juga harus merumahkan para karyawannya.
Dengan alasan itu pula, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel bertandang ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, guna mencari solusi konkrit bagi masyarakat salah satunya dengan mendorong percepatan izin pertambangan rakyat (IPR).
Seperti diketahui, saat ini IPR untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bangka Belitung belum juga dikeluarkan oleh Pemerintah, padahal untuk WPR-nya sendiri telah ditetapkan sedari tahun 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (03/04/2024), Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiansyah turut membenarkan kunjungan tersebut. Dikatakan Ferdi, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Babel melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan di Bangka Belitung agar menemui titik terang terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh sebagaian masyarakat Babel ini.
“Dengan terbitnya UU no 3 tahun 2020 serta UU no 11 tahun 2020 dan PP no 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, itu berdampak sangat luar biasa terutama kepada daerah kami. karena selama ini daerah kami ini sekitar 60 persen masih bergantung pada tambang,” kata Politisi Partai Gerindra ini, saat menirukan ucapannya dihadapan Sekretaris Ditjen Minerba Rita S beserta jajaran, pada Selasa (02/04/2024) kemarin.
Ditambahkan Ferdi, bahwa Bangka Belitung telah memiliki Perda no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral. Menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU no 3 tahun 2020 serta UU no 11 tahun 2020 maka otomatis Perda tersebut tidak berlaku lagi.
“Jadi apa yang harus kami lakukan, terkait dengan kewenangan yang ada didaerah apa lagi yang bisa kami atur dan pendapatan apa lagi yang bisa daerah kami dapatkan,” ujarnya.
“Karena seperti kita ketahui kami hanya mendapatkan kerusakan saja dan APBD kami juga dari tahun ke tahun makin kecil, dari Rp 3 triliun APBD kami ini, Rp 2 triliun-nya masih dibantu oleh pusat. PAD kami itu hanya satu triliun dan dari tahun ke tahun berkurang terus dan sampai hari ini kita masih defisit sekitar 200-300 miliar,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap, proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kedepannya melalui regulasi yang jelas seperti perda maupun Pergub dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami yang didaerah ini yang terkena dampak pasca tambang ini, apa yang bisa kami dapatkan dalam meningkatkan PAD tersebut, apakah harus di jadikan Perda atau Pergub dalam mengatur tata kelola pertambangannya, juga mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat memaksimalkan peningkatan PAD,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menetapkan sekitar 123 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 8.568,35 Hektare.
Sementara itu, ditempat yang sama, Sekretaris Ditjen Minerba, Rita S mengatakan, bahwa IUP merupakan menjadi kewenangan pusat, untuk Bangka Belitung tercatat hingga kini IUP nya sebanyak 211 IUP yang terdiri dari 94 IUP swasta dan 117 IUP PT Timah.
“211 IUP yang menjadi tanggung jawab pusat, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan. Kami memiliki 18 orang inspektur tambang yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pengawasan terkait teknis penambangan yang ada di IUP tersebut,” jelasnya.
Tampak Hadir, Wakil ketua DPRD Babel Beliadi, wakil ketua DPRD Babel Heryawandi, Sekretaris DPRD Babel Marwan, anggota bapemperda Mansah dan perwakilan Dinas ESDM Babel.
(JK)