Rosdiansyah Rasyid Laporkan Ketua KPU Pangkalpinang dan Anggota ke DKPP, Minta Segera Dipecat!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Calon legislatif dari Partai Demokrat, Rosdiansyah Rasyid bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua KPU Pangkalpinang bersama dua anggota komisioner lainnya ke DKPP. Laporan itu dilayangkan salah satunya atas keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2024.
Hal tersebut tepatnya terkait keputusan atas perolehan suara sah yang sama dari Partai Demokrat di Dapil 4 Gerunggang, Pangkalpinang.
Dalam laporan dan berikut barang bukti yang dilampirkan itu, KPU Pangkalpinang dalam tindakannya diduga merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya _exces de pouvoir_ dan dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Salah satu isi petitum laporan ke DKPP itu, DKPP diminta untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Pangkalpinang dan dua anggota lainnya yang dinilai telah melakukan penetapan caleg tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Untuk menjaga kehormatan dan wibawa penyelenggara pemilu. Selain itu meminta kepada DKPP memerintah KPU Pangkalpinang menganulir penetapan anggota DPRD terpilih (nama yang terlampir) karena tidak sesuai dengan PKPU,” ujar Khairul Anwar, S.H.,M.H. dari kantor hukum Ideality Law Firm dalam keterangannya yang awak media.
Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukumnya, Khairul, menjelaskan duduk perkara pelaporan tersebut. Hal itu adanya perolehan suara sama dalam satu dapil yang terjadi di Dapil IV kota Pangkalpinang antara Rosdiansyah Rasyid Caleg nomor urut 1 dan Sumardan Caleg nomor urut 4.
Dari ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 29 huruf a dan b, dijelaskan Khairul, bisa ditarik kesimpulan jika ada dua orang atau lebih mendapatkan suara sah yang sama di satu dapil maka yang dinyatakan terpilih, antara lain, yang paling banyak sebaran wilayahnya yang berjenis kelamin perempuan dan yang terakhir jika ternyata sebaran sama dan jenis kelaminnya juga sama maka dikembalikan ke nomor urut teratas di dalam DCT.
“Seharusnya yang ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah Rosdiansyah Rasyid yang di dalam DCT menempati urutan teratas. Akan tetapi rupanya KPU Kota Pangkalpinang menetapkan caleg nomor urut 4 sebagai DPRD terpilih dengan alasan sebaran TPS nya lebih banyak,” kata Khairul.
“Padahal dalam PKPU 6/2024 dan aturan lainnya satuan terkecil wilayah itu adalah Kelurahan/Desa bukan TPS,” lanjut dia.
Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukumnya itu mengungkapkan, bahwa informasi yang diterima kliennya dalam penentuan caleg terpilih suara sama di Pangkalpinang ini KPU Kota Pangkalpinang sebelum melakukan penetapan dilakukan Voting terlebih dahulu yang secara tegas mekanisme tersebut tidak ada dalam regulasi
“Terdapat dua anggota KPU Kota yang arahnya sesuai PKPU yakni ke nomor urut teratas dalam DCT, sementara tiga orang lainnya lebih memilih sebaran TPS,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Pangkalpinang, Sebagian, belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi mengenai laporan sengketa pemilu yang dilayangkan Rosdiansyah Rasyid ke DKPP itu.
sumber foto : Antara Kalsel