Kejagung RI Sita Satu Rumah Mewah Milik Aon Dikawasan Summarecon Serpong
BERITACMM.COM
Kejaksaan Agung Menyita 1 (satu) Unit Rumah Mewah milik salah satu tersangka dalam perkara kasus komoditas timah yakni Thamron alias Aon, yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini Kamis (16/05/2024), Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan kronologis, bahwa pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
“Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” kata Ketut.
Adapun kegiatan penyitaan tersebut, lanjut Dia, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” terangnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian dalam beberapa waktu terakhir.
Apalagi menyusul pernyataan resmi Kejagung bahwa nilai korupsi mencapai Rp271 triliun, terakhir penyidik kejaksaan menjerat sekaligus 5 tersangka, yaitu:
1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Sedangkan tersangka-tersangka sebelumnya yaitu:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT) Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
(JK)