BeritaDaerahNasional

Setelah Diresmikan,Gedung Tahti Polda Babel Akan Segera Beroperasi Dan Mampu Menampung Hingga 171 Tahanan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Setelah diresmikan secara langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra.

Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) baru dengan kapasitas yang dapat menampung 171 orang tahanan ini akan segera dapat beroperasi pada esok hari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dir Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wagianto setelah acara peresmian gedung tersebut, Rabu (05/01/2021)

“Pemindahan tahanan akan segera dilaksanakan besok, dan juga akan mulai beroperasi esok hari” Sampainya

IMG20220105133322
Kapolda Babel Meninjau langsung Ruang CCTV dan Tahanan

Dengan kapasitas gedung yang lebih besar daripada sebelumnya ini, AKBP Wagianto juga berharap adanya penambahan personil untuk mengisi Pos penjagaan yang telah disediakan.

“Saya mengharapkan adanya penambahan personil, sekarang kan ada 3 pos yang harus kita jaga.  sekarang ini hanya ada 5 personil yang mengisi Pos Penjagaan tersebut, dengan nanti adanya penambahan menjadi 6 personil kan pas jadi kalo seumpama satu ada keperluan seperti buang air kecil dan makan,  jadi ada yang Back-up” Harap Dir Tahti tersebut.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya ada 30 orang tahanan yang menempati gedung tersebut.

Terkait dengan persamalahan logistik, AKBP  Wagianto juga akan berkoodinasi dengan Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Kep.Bangka Belitung untuk penambahan dukungan anggaran yang nantinya akan dipergunakan untuk makan para Tahanan dan Harwat Tahanan

“Uang makan para tahanan itu Perhari Rp 30.000/orang. Terdiri dari 27 ribu untuk makan dan Rp 3.000 untuk harwat, seperti sabun dan odol bagi tahanan serta perawatan lainnya, nanti akan kita koordinasikan dengan Karo Rena untuk penambahan dukungan anggaran yang nantinya akan dipergunakan untuk hal tersebut” Tutupnya

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *