BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Per 2019-2021 , DLHK Babel Mencatat Hanya 22 Perusahaan Tambak Udang Yang Sudah Memiliki Izin Beroperasi

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat dari Tahun 2019 hinggaTahun 2021 hanya ada 22 Perusahaan Tambak Udang menggunakan ruang lingkup laut yang sudah memiliki izin beroperasi di Bangka Belitung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pencegahan Dampak Lingkungan DLHK Babel, Hadi di ruang kerjanya, Kamis (13/01/2022)

Hadi menjelaskan bahwa Perusahaan yang terdaftar di DLHK Prov Babel saat ini hanya perusahaan Tambak Udang yang menggunakan Ruang Laut, sedangkan untuk Tambak Udang Ruang Air Sungai itu di proses oleh Dinas terkait di Kabupaten/Kota masing-masing.

Dalam hal ini, Hadi menambahkan walaupun di turunkannya UU Cipta Kerja, Kabupaten/Kota tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Izin Tambak Udang dengan mengacu para peraturan lama dan akan tetap berlaku selama tidak adanya perubahan.

“Untuk kabupaten memang sebelum berlakunya UU cipta kerja yang diturunkan berdasarkan PP No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No.22 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, itu memang sebelumnya Kabupaten/Kota juga menurunkan izin tambak dengan mengacu peraturan yang lama dan itu masih dianggap berlaku sepanjang tidak ada perubahan di lapangan” Jelasnya

Lebih lanjut, selain masih banyaknya Perusahaan Tambak Udang di Babel yang belum memiliki izin beropersasi.

Kasi Pencegahan Dampak Lingkungan tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan IPAL bagi perusahaan tambak udang haruslah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Agar Air Limbah dari pengelolaan Tambak Udang tersebut tidak mencemari lingkungan .

“Terkait izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) itu sekarang ini berdasarkan pasal 57 PP No.22 Tahun 2021 itu diwajibkan untuk membuat persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang itu di pertegas dengan Pergub No.32 mencakup sekitar 10-30% volume air limbah yang harus dikelola” Tegas Hadi

“Kalo memiliki izin baik SPPL, baik Amdal ,UKL-UPL itu punya kewajiban memantau air limbahnya setiap bulan ke lab terakreditasi di DLHK ini , untuk yang tidak berizin ini susah kita mantaunya karna tidak kita pungkiri yang sudah beroperasi (Tambak Udang) banyak tapi belum memiliki izin, dan untuk yang belum memiliki izin ini akan diproses lebih lanjut oleh bagian Gakkum (Penegakan Hukum)” Tutupnya

Berikut perusahaan tambak udang yang sudah terdaftar di DLHK Prov Babel :

1. PT. Shrimpi
2. PT. Anugerah Laut Bangka
3. PT. Bakit Indah Mandiri
4. Tukimin Foeng (Perseorangan)
5. PT. Hoki Alam Semesta Jaya
6. PT. Berkah Bumi Laut Semesta
7. PT. Minabahari Merbau Mandiri
8. CV. Gunung Prima
9. PT. Babel Citra Mandiri
10. CV. Bangka Sukses Bersama
11. PT. Agro Bahari Nusantara
12. CV. Gelora Sukses Abadi
13. PT. Belitung Mina Bahari
14. PT. Budi Agri Sejahtera
15. PT. Bahari Bio Makmur
16. CV. Gunung Prima
17. CV. Dunia Vaname
18. PT. Fenco Pasifik Indonesia
19. CV. Samudra Terus Jaya
20. PT. Indomakmur Alam Raya
21. PT. Bakit Indah Mandiri
22. CV. Sumber Vaname Lestari

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *