Breaking News : Ka.Lapas Narkotika Pangkalpinang Benarkan Adanya Dugaan Narapidana Yang Melarikan Diri Dari Tahanan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Seorang narapidana bernama Ruslim diduga kabur dari Tahanan Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang, Pada Minggu (13/02/2022) sore kemarin.
Dalam hal ini, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Sugeng Hardono, A.Md.I.P., S.H., M.M membenarkan adanya dugaan narapidana yang berhasil kabur tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah membuat Parameter dengan menutup pintu keluar masuk Pangkalpinang serta pelabuhan-pelabuhan guna mempersempit ruang gerak dari tersangka.
“Iya benar, Narapida bernama Ruslim, yang melarikan diri, sekira jam 18.00 pada minggu kemarin” Ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Lapas Narkotika Pangkalpinang, Senin (14/02/2022)
“Setelah mengetahui hal ini, Kami langsung laporkan kejadian ini ke Kakanwil divisi PAS dan Polres Pangkalpinang ,tadi malam juga dipimpin langsung Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) , kami beserta Polres melakukan Apel Siaga serta terkait Akses sudah kita tutup ,kita sudah membuat parameter di pintu keluar Pangkalpinang serta Pelabuhan tikus ataupun resmi dan tim masih di lapangan” Jelas Kalapas Narkotika
Oleh karna itu, Sugeng menghimbau kepada seluruh kerabat ataupun masyarakat yang melihat narapidana bernama Ruslim tersebut dapat melapor, agar tersangka dapat segera di amankan kembali.
Lebih lanjut, Ia pun menegaskan akan mencabut hak-hak dari tersangka sebagai narapidana , seperti pengusulan pembebasan bersyarat dan sebagainya.
“Saya melalui media ini menghimbau kepada yang bersangkutan atau membantu menyembunyikan agar segera menyerahkan narapidana, Karna sampai kapanpun pasti akan kami kejar” Tegasnya
“Apabila nantinya narapidana ini tertangkap akan kita cabut hak-haknya sebagai narapidana, antara lain tidak mendapatkan remisi dan tidak mendapat hak untuk diusulkan Integrasi pembebesan bersyarat, Asimilasi dan sebagainya” Tegas Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang ini
(Jek)