BeritaDaerahNasional

Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Babel Gelar Operasi Keselamatan Menumbing

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Lalu Lintas mulai menggelar Operasi Keselamatan Menumbing 2022, Hari ini, Selasa (01/03/2022)

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, terhitung hari ini sampai dengan 14 Maret 2022 nanti.

Wakapolda Babel Brigjen Pol Umardani yang memimpin langsung upacara tersebut mengatakan, bahwa Operasi Keselamatan Menumbing ini dilaksanakan bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Selain itu, operasi ini digelar untuk mengetahui sejauh mana persiapan personel dan pendukung lainnya.

“Melalui operasi keselamatan ini, mari kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya situasi kondusif, keamanan dan keselamatan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Umardani.

“dan juga mengetahui sejauh mana persiapan personel untuk pendukung lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Wakapolda juga menjelaskan bahwa ada 7 sasaran yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan operasi menumbing kali ini.

“Adapun ketujuh sasaran pelanggaran lalu lintas yang di prioritaskan dalam Operasi ini yakni penggunaan Handphone pada saat mengemudi, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sefety belt dan mengemudi ugal-ugalan serta pelanggaran over dimensi dan overloading,” jelas orang nomor dua di Polda Babel itu.

Lebih lanjut, Melalui operasi ini, Umardani berharap mampu menciptakan sehingga potensi pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan dapat diminimalisasi.

Namun demikian langkah-langkah antisipasi baik taktis maupun teknis harus terus dipersiapkan sehingga keamanan dan keselamatan dijalan raya dapat ditingkatkan dengan maksimal.

Turut serta hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah, Kasrem 045/Garuda Jaya, pejabat utama (PJU) tamu undangan lainnya dan peserta apel.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *