BeritaDaerahNasional

Mengenal Lebih Dekat Bapas Pangkalpinang, Pembuat Litmas Dalam Pengajuan Pembebasan Bersyarat Hingga Pendampingan Anak

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Banyak masyarakat Bangka Belitung (Babel) khususnya Pangkalpinang belum mengetahui seperti apa tugas pokok serta fungsi dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, dan satu-satunya Bapas yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

Beritacmm.com tentunya ingin sekali membantu masyarakat Babel dalam memberikan edukasi, guna mengetahui tugas pokok serta fungsi, sebuah intansi yang dapat memberikan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum hingga pembuatan penelitian masyarakat (litmas) dalam pengajuan pembebasan bersyarat hingga asimilasi.

Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan menjelaskan, selain bisa memberikan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, dari mulai tingkat kepolisian, disversi hingga sampai dengan putusan pengadilan.

Bapas Kelas II Pangkalpinang juga berperan dalam membuat penelitian kemasyarakatan (litmas), yang dimana merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi, ketika warga binaan lapas akan mengajukan pembebasan bersyarat hingga cuti bersama.

“Tugas pokok kami terkait dengan bimbingan ke masyarakatan dan pengetasan anak sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, selain itu kami juga melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap klien saat mereka sudah bebas,” jelasnya kepada beritacmm.com pada Jumat (08/04/2022).

Dikatakan iwan, secara umum, saat ini total klien keseluruhan yang selama ini masih dilakukan pembimbingan dan pengawasan yakni, klien dewasa laki-laki sebanyak 875 orang, klien dewasa perempuan 47 orang, klien anak laki-laki 35 orang, dan klien anak perempuan berjumlah 2 orang.

Sementara itu, jumlah klien asimilasi di rumah tahun 2022 sampai dengan tanggal 8 April berjumlah 126 orang.

“Mereka yang sedang pembimbingan dan pengawasan ini punya kewajiban untuk wajib lapor. Sebelumnya wajib lapornya itu datang langsung ke Bapas tetapi di masa pandemi ini karna kita harus prokes, untuk wajib lapornya ini secara daring,” ungkap Kepala Bapas Pangkalpinang.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan hingga saat ini Jumlah Permintaan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dewasa tahun 2021 mencapai 1.897 permintaan.

Tentunya hal ini berbeda jauh dengan jumlah Permintaan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) anak tahun 2021 yang hanya mencapai 222 saja.

Selain itu, jumlah permintaan litmas asimilasi per 31 maret 2022 mencapai 129, jumlah permintaan litmas reintegrasi per 31 maret 2022 mencapai 207, jumlah permintaan litmas pembinaan awal per 31 maret 2022 hanya 89, dan jumlah permintaan litmas pelayanan tahanan per 31 maret 2022 sebanyak 27

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *