BeritaDaerahKriminalNasional

Seorang Residivis Tidak Bisa Mengajukan Program Asimilasi di Rumah, Kepala Bapas Pangkalpinang Jelaskan Alasannya!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Seorang Residivis ataupun sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan tidak akan bisa mengajukan program Asimilasi di rumah.

Akan tetapi, seorang Residivis akan tetap diperkenankan jika ingin mengajukan program pembebasan bersyarat.

Dalam hal ini, Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan mengatakan bahwa ada beberapa  syarat khusus dalam pengajuan asimilasi dirumah tersebut.

“Mantan residivis masih bisa mengjukan pembebesan bersyarat, tapi kalo untuk asimilasi dirumah itu tidak bisa lagi,” kata Iwan saat diwawancarai di Kantor Bapas Kelas II Pangkalpinang, Jumat (08/04/2022)

“Karna persyaratannya kan agak ketat ya kalo asimilasi di rumah, selain itu yang tidak bisa dapat program asimilasi dirumah yang perkaranya lebih dari satu, itu gak bisa,” sambungnya

Untuk diketahui, program asimilasi adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Dijelaskan Iwan, jika residivis tersebut tersandung kasus narkotika maka akan beda lagi ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan program asimilasi dirumah.

“Kalo narkotika yang putusannya dibawah 5 tahun bisa mengajukan asimilasi dirumah, kalo diatas lima tahun tidak bisa asimilasi dirumah tapi bisa mengajukan pembebesan bersyarat. Jadi kalo asimilasi ini lebih ketat karna mereka bisa bebas lebih awal, hanya setengah masa pidana bisa bebas. kalo pembebasan bersyarat kan 2/3 masa pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam pengajuan program baik itu pembebasan bersyarat hingga asimilasi dirumah tentu tidak sembarangan, selain harus berprilaku baik, juga ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

(Jek)

One thought on “Seorang Residivis Tidak Bisa Mengajukan Program Asimilasi di Rumah, Kepala Bapas Pangkalpinang Jelaskan Alasannya!

  • Saya mau bertanya tentang saudara saya.. Dia narapidana narkoba putusan tahun 2020..vonis 8thn sub. 3bulan .. Akan tetapi saudara saya resedivis, dan ada hutang PB 11bln 15hr./gagal PB waktu masuk pertama thn 2017..apakah saudara saya yang gagal PB bis mengurus PB lagi untuk hukuman yang sekarang?? Mohon dijelaskan ????????

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *