Takbir Keliling Malam Lebaran Tak Diizinkan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Aktivitas perayaan bagi pemeluk agama islam pada malam hari dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha ataupun malam takbir nampaknya tahun ini tidak dapat dilaksankan.
Pasalnya, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menegaskan, berdasarakan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Kementrian Agama melarang adanya kegiatan tersebut.
“Dari Kemenag melarang melaksanakan takbir keliling, cukup di masjid-masjid saja, sudah aturan dari Kemenag,” ujar Kapolda Kep Babel kepada beritacmm.com, Jumat (22/04/2022).
“Sehingga kita akan mengamankan di masjid-masjid yang ada, sehingga kegiatan nanti malam itu dan Sholat Ied berjalan aman dan lancar,” lanjutnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Bangka Belitung Drs. H. Tumiran Ganefo, MH menjelaskan, terkait surat edaran tersebut, salah satunya guna memutus mata rantai covid-19.
“SE itu mengatur kegiatan puasa hingga lebaran idul fitri, salah satunya memutus mata rantai covid, disamping itu untuk menghindari agar terciptanya ketertiban umum, jadi untuk tahun ini belum bisa melaksanakan takbir keliling,” jelas Tumiran.
Lebih lanjut, Ia juga tak lupa menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam perayaan malam takbir nanti, cukup di masjid-masjid saja.
“Saya pikir, hilarkis syiarnya tidak akan berkurang karna di masjid dan surau itu bisa mempresentasikan makna dari takbir keliling itu,” pungkas Kakanwil Kemenag Babel.
(Jek)