Tegas! Perusahaan Yang Tak Bayar THR Pekerja Akan Terima Denda Hingga Pencabutan Izin Berusaha
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Bangka Belitung, Elfiyena mengungkapkan, bahwa setiap perusahaan yang ada di Bangka Belitung harus membayarkan hak pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum hari lebaran.
Ditegaskan Elfiyena, apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan tersebut tak juga kunjung dibayar, maka pihaknya akan memberikan sanksi, berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi pihak perusahaan tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait THR ini bersama Dirjen, perintahnya setelah ada pengaduan selepas tanggal 25 ini, yang ada pengaduan harus segera diselesaikan. Kami sebagai pembina mengingatkan kepada perusahaan, bahwa mereka harus taat terhadap aturan,” ungkap kepala Disnaker Babel kepada beritacmm.com di ruang kerjanya, Selasa (26/04/2022).
“Terlebihkan THR itu hak pekerja,” tegas Elfiyena.
Lebih lanjut, terkait sanksi yang akan dikenakan perusahaan apabila melanggar aturan perihal pembayaran THR terhadap pekerja ini, Elfiyena menjelaskan bahwa denda tersebut dibagi dalam tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat.
Mulai sanksi ringan yakni diberikan denda sebanyak 5% hingga terberat yakni pencabutan izin berusaha.
Ia pun menuturkan apabila perusahaan terkena denda, maka THR pekerja tetap wajib dibayarkan dan tanpa dikurangi sepeser pun.
“Jangan sekenek-kenek perusahaan dong, kita mau dihargai juga sebagai manusia,” pungkas Elfiyena.
(Jek)