Gagal Dilantik Jadi Komisioner KPID dan Merasa Dirugikan Secara Hak Konstitusi, Lutfi Bawa ke Ranah Hukum
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Tidak masuk dalam komposisi pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Bangka Belitung 2022-2025, walaupun sudah dinyatakan lulus dan layak, Lutfi Majidi membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Bersama kuasa hukumnya Kurniawansyah, Lutfi membawa bukti-bukti ke Polda Bangka Belitung termasuk surat putusan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner KPID denga nomor surat 160/925/DPRD tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi.
Kuasa Hukum Lutfi, Kurniawansyah mengatakan, kliennya ini merasa dirugikan secara administratif dan konstitusional sehingga pihaknya mencoba membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan pendekatan penegakan aspek hukum pidana.
“Jadi hari ini saya melaporkan ke Polda Babel atas dugaan pidana penggelapan yang dialami oleh Lutfi Majidi saat proses mengikuti calon Komisioner KPID Babel hingga pelantikan,” ucap Kurniawan.
Dalam hal ini, pihaknya mengklaim sudah membawa bukti-bukti yang cukup kuat, sehinga bagaimana proses hukum selanjutnya, ia serahkan sepenuhnya ke penyidik.
“Dalam laporan ini, klien saya merasa telah dirugikan haknya secara kontitusi bahwa klien saya ini selayaknya sudah melewati proses uji kepatutan dan kelayakan melalui Tim Seleksi (Timsel) dan Komisi I DPRD Babel, yang mana putusannya klien saya ini sudah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh Komisioner KPID yang dinyatakan lulus dan terpilih untuk dilantik,” ungkap Kurniawan.
Namun, lanjutnya, pada saat pelantikan, nama Lutfi justru tidak masuk dalam tujuh Komisioner KPID yang dilantik. Bahkan, sama sekali tidak ada pemberitahuan tersurat dari penyelenggara jika memang ada kesalahan yang membuat kliennya tergusur dari komposisi Komisioner yang dilantik.
“Pelantikan ini jelas diduga tidak sesuai dengan surat usulan DPRD karena saat pelantikan tidak ada nama klien saya. Sehingga dengan begitu, secara hukum klien saya menggunakan haknya secara konstitusi untuk melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang,” ungkap Kurniawan.
Ia mejelaskan, dalam persoalan ini, pihaknya akan melakukan pendekatan aspek pidana dengan tujuan untuk membatalkan putusan gubenur atas pelantikan KPID Babel karena diduga telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.
“Tak hanya ke Polda, kita juga akan bawa persoalan ini kedalam hukum administrasi negara melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk waktunya kapan, insya Allah habis lebaran,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pelantikan Komisioner KPID Babel, pada Rabu (27/4) kemarin dinilai cacat hukum karena satu diantaranya tujuh komisioner terpilih tidak ikut diundang dalam pelantikan dan diduga digantikan secara mendadak.
Padahal, formasi tujuh Komisioner tersebut sudah ditetapkan dan direkomendasi sejak awal oleh Komisi I DPRD Babel melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Pelamtikan ini pun terkesan memdadak. Hal ini dikuatkan dengan para komisioner terpilih hanya diundang va telepon tanpa surat.
Salah satu komisioner yang enggan disebutkan namanya membenarkan kalau kalau pelantikan ini terkesan dadakan, bahkan ia mengaku hanya diundang via telp.
“Betul bang, sifatnya kami hanya dikonfirmasi oleh pihak diskominfo melalui via telpon, bahkan berkenaan undangan fisik belum sama sekali kami dapatkan. Diskominfo sendiri menyampaikam kalau undangan diberikan saat mau dilantik nanti” ujarnya.
Sementara Lutfi saat dikomfomirmasi, membenarkan kalau dirinya sama sekali tidak diundang karena tidak masuk dalam bagian komposisi komisioner yang dilantik. Padahal dirinya sudah lolos fit and proper test dan direkomendasikan oleh Komisi I DPRD Babel.
“Betul, justru informasi saya tidak ikut dilantik baru semalam, itu pun setelah saya komfirmasi langsung ke Kominfo,” ujar Lutfi.
Diketahui, dalam tahapan pemilihan Komisioner KPID Babel, Lutfi sudah melalui sesuai mekanismenya, mulai dari tahapan administrasinya juga discreening oleh Tim Seleksi (Timsel).
Kemudian setelah dinyatakan secara administrasi, Lutfi melanjutkan tahapan mulai dari test CAT, test psikologi dan wawancara yang diselenggarakan oleh timsel.
Setelah tahapan di Timsel selesai. Semua nama yang lolos termasuk Lutfi disampaikan Komisi 1 DPRD Provinsi Babel untuk mengikuti fit and proper test. Setelah dinyatakan lulus, baru nama-nama tersebut diserahkan ke provinsi untuk dilantik.
(Jk)