BeritaDaerahKriminalNasional

Tindak Laporan Masyarakat Terhadap Oknum Polres Basel, Kabid Humas : Polda Tak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Hukum

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Menanggapi adanya laporan masyarakat ke Propam Polda Babel terhadap oknum Polres Bangka Selatan pada Kamis (19/05) kemarin, Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra berikan atensi khusus.

Melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat oleh anggota Polri di Bangka Belitung.

“Bapak Kapolda kita sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam membeking tambang atau ilegal lainnya,” kata Kabid Humas, Jumat (20/5/22).

Adapun terkait kasus yang saat ini sudah dilaporkan ke Propam, Maladi menyebutkan pihaknya sudah menindaklanjuti atas laporan tersebut.

Ia pun menganalogikan seperti pelanggaran lalu lintas bahwa yang setiap yang melakukan pelanggaran dan ketahuan tentunya akan ditindak. Jikapun ada juga yang melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak artinya tidak ketahuan.

“Untuk itu, laporkan jika ada yang melakukan pelanggaran. Yang jelas untuk Polda Babel Penekanan Kapolda setiap Pelanggaran apapun pasti di tindak, apa bila ada bukti dan cukup buktinya,” tegas Kabid Humas Polda Babel.

Lanjutnya, apabila Anggota Kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum juga akan diproses secara Kode Etik Kepolisiannya.

Tak hanya itu, Anggota Kepolisian juga akan diproses masuk kedalam kasus pidana umum.

“Untuk anggota yang terlibat di Laporan Polisi pasti dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti pasti di proses. Proses anggota tidak hanya disiplin atau kode etik tapi juga pidana umum,” jelas Maladi.

Terakhir, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat jika menemukan Oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum agar segera di laporkan.

“Selalu ini disampaikan Kapolda tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum. Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif, jika tidak mau dihimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakkan hukum,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *