Wali Kota Pangkalpinang Terpilih Sebagai Ketua Komwil II APEKSI Se-Sumbagsel Periode 2022-2025
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Musyawarah Komisariat Wilayah (MUKOMWIL) II Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) se-Sumatera Bagian Selatan digelar melalui rangkaian sidang pleno di Swiss-bel Hotel Pangkalpinang, Kamis (09/06/2022).
Sidang Pleno I MUSKOMWIL II APEKSI SUMBAGSEL dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yakni Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil selaku tuan rumah untuk memilih Pimpinan Sidang Tetap dan Pembacaan Tata Tertib Sidang.
Wali Kota Pagaralam terpilih sebagai Pimpinan Sidang Tetap yang didampingi Wali Kota Bandar Lampung untuk selanjutnya memimpin sidang pleno II. Pada sidang ini Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) II APEKSI SUMBAGSEL periode 2019-2022, Wali Kota Lubuk Linggau menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Diketahui Program Kerja yang dilaporkan terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial, pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kerjasama antar daerah, kependudukan, peningkatan kemitraan dengan swasta NGO dan perguruan tinggi, pengelolaan asset, pembangunan e-government, pengelolaan keuangan daerah, tata kelola perkotaan dan peningkatan kualitas pemerintahan.
Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan tersebut diterima oleh semua peserta. Kemudian pada pleno ini, Wali Kota Pangkalpinang terpilih sebagai Ketua Komwil II APEKSI SUMBAGSEL periode 2022-2025 melalui mekanisme pemilihan yang mengutamakan musyawarah mufakat dan bersifat kekeluargaan.
Ketua Komwil II APEKSI SUMBAGSEL terpilih, Wali Kota Pangkalpinang akan didampingi dua wakil ketua. Wali Kota Bandar Lampung terpilih sebagai Wakil Ketua I dan Wali Kota Sungai Penuh terpilih sebagai Wakil Ketua II. Adapun tuan rumah pelaksanaan MUSKOMWIL berikutnya akan dilaksanakan di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
“Hari ini saya terpilih menjadi ketua kelas, karena paling bungsu, jadi diperintahkan senior-senior ini, saya bersedia dan siap melaksanakan amanah yang diberikan. Jangan lupa habiskan uangnya di kota kami”, ungkap Molen dalam sambutan perdananya sebagai Ketua Komwil II APEKSI SUMBAGSEL.
Ditempat yang sama, Ketua APEKSI yang merupakan Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutannya mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Komwil II APEKSI SUMBAGSEL beserta dua wakil ketua yang mendampingi. Ia ungkapkan bahwa terdapat dua poin penting dalam APEKSI, yakni kekeluargaan dan saling pengertian.
“Yang paling penting silaturahminya, politik itu ke 17, terlepas dari apa warna kita. Terima kasih atas keputusan yang telah disepakati dan terima kasih kepada Wali Kota Lubuk Linggau atas ikhtiarnya selama ini”, ujar Bima.
Pada kesempatan tersebut, Program Kerja Komwil II APEKSI SUMBAGSEL periode 2022-2025 juga dirampungkan. Adapun isu strategis yang ditindak-lanjuti kedalam program kerja ialah pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan iklim, pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial, kerjasama daerah, peningkatan kapasitas SDM, city branding dalam penguatan ekonomi, akselerasi transformasi digital, peningkatan kemitraan dengan donor swasta NGO perguruan tinggi, pengelolaan asset, pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah, reformasi kesehatan, reformasi pajak dan kesinambungan fiskal, riset dan inovasi daerah.
Setelah itu, Ketua APEKSI Bima Arya bersama seluruh anggota APEKSI se-Sumbagsel mengadakan konferensi pers tentang rekomendasi yang akan disampaikan ke Kementerian PAN RB Republik Indonesia.
Adapun rekomendasi yang dimaksud adalah :
1. Anggaran biaya untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak dipermasalahkan dibebankan kepada dana APBD, namun sistem pembayaran tidak dilakukan sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap.
2. Berkenan dengan Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar mengkaji ulang jabatan yang dapat tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah selain PNS dan P3K adalah pegawai alih daya (outsourcing) yang terdiri dari tenaga sopir, keamanan, jasa kebersihan dan tenaga administrasi/teknis.
3. Terkait percepatan penyesuaian jabatan fungsional tertentu yang semula ditargetkan satu tahun menjadi 6 bulan, dan pengangkatan jabatan fungsional tanpa melalui uji kompetensi mengingat saat ini banyak jabatan fungsional tertentu yang kosong dan tidak sesuai dengan job desknya.
(*)