Kemenkumham Babel Fasilitasi Pelaksanaan Pengharmonisan Raperda di Daerah
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Kemenkumham) dan Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan mengadakan kegiatan Pembinaan Substansi, di Balai Pengayoman Kanwil Kumham Babel secara Hybrid, Kamis (30/06/2022).
Turut serta hadir dalam kegiatan ini JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analisis Hukum dan JFT Penyuluh Hukum seluruh Kep. Bangka Belitung dan dihadiri seluruh Biro/Bagian Hukum Pemda Se-Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Ibu Itun Wardatul Hamro, menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kumham dan Ditjen PP ini,
Hadir sebagai Narasumber Ibu Nuryanti Widyastuti, S.H.,M.M., Sp.N. (Dir Fas Perda dan Pembinaan Perancangan) dan Ibu Hesti (Perancang Ahli Muda Ditjen PP). kegiatan ini bertema bagaimana Pengharmonisasian Raperda di Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat strategis dengan adanya Perubahan Ke-2 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2022, karena semua Raperda yang berasal dari DPRD dan Pemda akan diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 58).
Selain itu, analisis mengenai arti penting pelaksanaan harmonisasi dalam pembentukan peraturan undang-undangan, seyogyanya merupakan suatu keharusan tanpa dikecualikan. Permasalahannya adalah ketika masih ditemukan peraturan perundang-undangan yang bermasalah baik secara substansi maupun prosedur, akibat terjadinya tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Untuk itu urgensi penataan atau upaya menata baik substansi maupun prosedur pembentukan perda diperlukan untuk tetap memastikan kualitas dan keharmonisan Perda.
(*)