981 Ha Kawasan Tahura Menumbing Rusak Dihajar Penambang Illegal
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kawasan Tanam Hutan Rakyat Bukit Menumbing di Kabupaten Bangka Barat, yang merupakan hutan konservasi rusak di hajar para penambang illegal.
Diketahui, kawasan konservasi seluas 3.333 Ha yang diserahkan kepada Pemkab Bangka Barat pada 2016 lalu ini, 981 Ha diantaranya sudah tidak dalam kondisi baik lagi.
Seperti yang telah disampaikan Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Pemkab Bangka Barat, Ridwan, dalam rapat pembahasan penanganan tambang illegal antar pemangku kepentingan/stakeholder, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Jumat (08/07/2022).
“Itukan sudah dari dulu maksudnya itu, sudah akumulasi, sebelum tahura itu pun itu pun sudah terjadi kerusakan itu, sejak di serah ke Bangka Barat sebagai pengelolaan nya kita berusaha untuk terus membenahinya,” ungkapnya.
Dijelaskan Ridwan, pihaknya sudah sering sekali melakukan upaya penertiban dan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar hingga nyaris putus asa.
Hal itu karna setiap kali ingin melakukan penertiban bersama dinas terkait dan para aparat penegak hukum (APH) informasi tersebut diduga sudah terlebih dulu bocor, hingga para penambang itu kabur dan tidak ditemukan aktivitas apapun.
“Seperti tadi pendekatan-pendekatan sosialasi kepada masyarakat khusus Bangka Barat pihak DLHK sudah melakukan itu. Kelompok-kelompok masyarakat disitu juga telah kita rangkul untuk dibina, diberi pengarahan terkait tidak boleh adanya aktivitas terlarang yang dilakukan dikawasan tersebut,” jelasnya.
Dalam hal ini, menurut Ridwan, berdasarkan informasi yang diterimanya adanya indikasi bahwa para penambang illegal ini berpindah jam kerja yakni pada 9 malam hingga pada subuh.
Oleh karna itu, pihaknya juga akan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum guna penindakan lebih lanjut terhadap penambangan illegal di kawasan hutan konservasi tersebut.
“Walaupun dia dikaki bukit (aktivitasnya-Red), mereka inikan sudah masuk kawasan tahura, kalo kita diamin itukan kesannya pembiaran,” tungkas Ridwan.
(Jek)