Kementrian ESDM Wajibkan Para Smelter Melapor Asal Usul Biji Timah, Dirjen Minerba : Tak Lapor Kita Tutup!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Seluruh perusahaan peleburan (smelter) timah yang ada di Indonesia tak terkecuali Bangka Belitung wajib melaporkan darimana asal usul biji timah yang mereka dapatkan.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan juga Pejabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin menegaskan tindakan ini diambil agar dalam proses tata kelola timah tidak hanya dilakukan dari hulu saja.
“Semelter harus bertanggung jawab dari mana dia dapet biji timah itu,” ungkap Ridwan, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Jumat (08/07/2022)
Selain itu, Dikatakan Ridwan, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat edaran terkait laporan asal usul barang yang diperuntukkan bagi perusahaan peleburan (Smelter) timah tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran dari Minerba. per 1 juli para smelter wajib melaporkan darimana asal usul biji timah yang mereka dapatkan,” jelas Pj Gubernur Babel.
Ia juga menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi smelter timah yang tidak menjalankan laporan harian dari mana asal usul barang dan berapa banyak pasir timah yang masuk.
“Jangan peringatan-peringatan nanti banyak cerita, Kita tutup saja. Itukan ada regulasinya, tidak mungkin mereka para smelter tidak tahu asal usul barang yang mereka terima,” tegas Ridwan.
(Jek)