Berhasil Diringkus Tim Gabungan BNN Pangkalpinang-Polda Babel, Ac Mengaku Dikendalikan Oleh Seseorang Napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang bersama Polda Babel berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Ac warga Paritlalang Kota Pangkalpinag, pada Senin (11/07/2022) malam.
Ac ditangkap saat hendak mengantar sabu-sabu di SPBU jalan Koba Kelurahan Batu intan Kecamatan Bukit Intan, dimana diketahui dalam proses penangkapan ini Ac baru akan meletakkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di pintu SPBU dan tiang listrik dekat SD 12 kota Pangkalpinang.
Saat ditanyai oleh anggota BNN kota Pangkalpinang, Terduga Ac mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu napi yang saat ini sedang mendekam di Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang berinisial Hs.
“Barang e punya Hs orang Lapas Narkotika Pangkalpinang, dengan sistem nanti mendapatkan telpon dan dilempar dilokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya
Saat diinterogasi lebih lanjut, Ac juga mengaku bahwa masih menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram di kediamaannya.
Mendengar pernyataan tersebut, Tim Gabungan pun langsung bergegas menuju kediaman dari terduga ini.
Akan tetapi, setelah melakukan penggeledahan di kediamannya hingga beberapa lokasi yang telah ditunjuk oleh terduga Ac, tim tidak menemukan barang haram tersebut.
“Sudah ada yang memindahkannya, atau sudah diambil orang,” kata Ac.
(Jek)