BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Wow!! Daktiloskopi Sudah Berusia 100 Tahun di Indonesia

Bagikan Berita

Jakarta,BERITACMM.com

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto, Bc.IP., S.H., M.Si beserta tim melaksanakan koordinasi ke Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum dan diterima oleh koordinator Daktiloskopi Ditjen AHU Kurnia Banani Adam, Selasa (12/07/2022)

Disampaikan oleh Kadiv Yankumham bahwa koordinasi ini guna mengetahui feedback dari pelaksanaan FDG oleh Ditjen Daktiloskopi Ditjen AHU pada 6 UPT Pemasyarakatan di wilayah Bangka Belitung dalam pelaksanaan layanan daktiloskopi serta langkah lanjutan apa yang perlu dilakukan oleh Kantor Wilayah.

Merespon hal itu, Sub koordinator Pusat Data dan Informasi Daktiloskopi, Handaris Samulia mengatakan bahwa perumusan dan identifikasi sidik jari yang merupakan kebijakan warisan Belanda ini mengembangkan sistem melalui Koninklijk Besluit tanggal 16 Januari 1911.

Kebijakan yang dituangkan dalam Indische Staatsregeling tahun 1911 Nomor 234. Selain itu, Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 30 Maret 1920 Nomor 21 (I.S. 1920 Nomor 259) menyebutkan tugas daktiloskopi Departemen Kehakiman yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan HAM telah mengumpulkan dan menyimpan sebanyak mungkin sidik jari dari berbagai dinas dan instansi, memeriksa dan meneliti serta memberikan laporan tentang hasil penyelidikan sidik jari yang berasal dari kejahatan.

Kurnia Banani Adam, Koordinator Daktiloskopi menjelaskan bahwa pembuktian sidik jari (daktiloskopi) bertujuan untuk mengetahui profil seseorang melalui identifikasi guratan garis-garis pada jari. Hal ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kepemilikan identitas ganda oleh seseroang, yang mana kasus-kasus seperti ini pernah terjadi di Indonesia terutama oleh pelaku tindak pidana.

Dari hasil monitoring pada UPT permasyarakatan yang ada di Bangka Belitung, kondisi yang terjadi di semua UPT adalah dalam pengambilan sidik jari dilakukan oleh bagian register yang hanya sekedar menyimpan data sidik jari namun belum memiliki kompetensi untuk identifikasi. Atas kondisi umum yang terjadi di semua UPT perasyarakatan, Subdit Dastiloskopi telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke pimpinan.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya diberikan pelatihan kepada para petugas di UPT pemasyarakatan mengenai proses verifikasi serta identifikasi sidik jari dan diwacanakan untuk dijadikan Jabatan Fungsional Tertentu dengan pertimbangan urgensi proses daktiloskopi pada UPT Pemasyarakatan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *