Kemendagri Tetapkan Pulau Tujuh Milik Kepri, Ini Kata Pj Gubernur Babel
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Polemik kepemilikan Pulau Tujuh telah menemui titik terang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian Kecamatan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, Tahun 2021
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu disahkan Tanggal 14 Februari 2022.
Di dalam Permendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, Desa Pekajang di Pulau Tujuh sudah ditetapkan sebagai bagian Kecamatan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Menyikapi hal ini, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap atas penetapan Pulau Tujuh sebagai milik Kepulauan Riau oleh Kemendagri.
Saat ini, Dikatakan Ridwan memang ada beberapa opsi yang akan mereka ambil, yang jelas segala keputusan nantinya akan tetap berpacu pada keutuhan NKRI.
“Kami akan bicarakan secara internal karna saya belum mengumpulkan kawan-kawan, kita tentunya akan mengambil sikap,” kata Ridwan kepada awak media, Jumat (12/08/2022).
“Apakah kita mau banding, mengajukan keberatan atau mau kita iklaskan saja, itu belum kita putuskan, tapi kita akan mengambil sikap, yang jelas satu cara pandang kita harus NKRI. Disana boleh disitu boleh selama membawa kebaikan,” sambungnya.
Selain itu, Ridwan mengungkapkan bahwa yang menjadi sorotan dari pihaknya yakni terkait prosedur penetapan pulau tujuh sebagai kepemilikan Kepri tersebut.
“Yang kedua, kita mau memastikan prosedurnya mengapa keluar dari Babel, apa ketentuannya sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkap Ridwan.
(Jek)