BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Gandeng BPKP, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Pembinaan Penilaian Mandiri SPIP

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbagian Program dan Pelaporan gelar kegiatan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bagi Tim Assesor Penyelenggaraan SPIP Tahun 2022, Kamis (25/08/2022).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah dan dihadiri oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Irsan Harahap (Auditor Madya).

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Para Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Operator SPIP pada setiap Divisi.

Membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tentunya Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengendalian intern dengan melaksanakan identifikasi sampai dengan pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi. Untuk itu, maka Kanwil Kemenkumham Babel menggandeng BPKP Provinsi Babel yang memiliki mandat tersebut untuk melakukan pembinaan atas pemyelenggaraan SPIP secara menyeluruh, mulai dari pengenalan konsep, penyusunan pedoman penyelenggaraan SPIP, sampai dengan pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peran SPIP dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Kadivmin.

Untuk penyelenggaraan SPIP di Kanwil Kemenkumham Babel sendiri telah berada di tahap persiapan dengan dibentuknya Tim Assesor. Penetapan Tim Assesor dan Tim Penjamin Kualitas dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas satuan kerja, serta penguasaan atas proses bisnis satuan kerja mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Selanjutnya narasumber dari BPKP (Irsan Harahap) menyampaikan bahwa SPIP bukan hanya terkait pengendalian intern saja, tetapi juga meliputi proses tata kelola, menajemen risiko, dan pengendalian (governance, risk, and control).

“Untuk mencapai tujuan, organisasi perlu menetapkan strategi operasional dan strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko. Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko terhadap Tujuan Instansi Pemerintah dan Tujuan tingkat kegiatan,” pungkas Irsan.

Ia juga mengarahkan pada operator SPIP di masing-masing Divisi untuk mengisi kertas kerja tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian kertas kerja penilaian penetapan tujuan oleh narasumber kepada para Operator. Kegiatan berjalan interaktif dengan adanya diskusi serta tanya jawab antara narasumber dan operator SPIP di setiap Divisi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *