BeritaDaerahNasionalPemerintahanPendidikan

1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor, Akademisi UBB Turut Angkat Bicara!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kementerian Kominfo jadi nama terbaru yang diisukan mengalami kebocoran data. Dalam kabar yang tersebar di media sosial, ada 1,3 miliar data kartu registrasi sim prabayar yang bocor.

Hal itu diketahui dari sebuah akun bernama Bjorka di forum Breached.to yang mengungkapkan terjadinya kebocoran data hasil registrasi ulang SIM Card ini. Bjorka mengeklaim memiliki 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.

Data tersebut juga diduga telah diperjual belikan di salah satu situs hacker. Akun Bjorka itu juga mengaku telah membagikan 2 juta data sampel yang telah dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Sejumlah nama operator telekomunikasi terungkap dalam data yang ditampilkan Bjorka, yaitu Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Smartfren.

Sementara itu, dilansir dari laman tempo.co,  pasca kejadian ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate meminta berbagai pihak tak saling menyalahkan soal kebocoran data SIM Card sebanyak 1,3 miliar. Johnny mengatakan masyarakat semestinya menjaga kerahasiaan data masing-masing.

“Tidak boleh hanya salah-salahan, tapi harus dicari penyebabnya dan di mana,” tuturnya saat ditemui di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali pada Sabtu, (03/09/2022)

Ia mengungkapkan aturan dalam sistem pendaftaran SIM Card sudah jelas, yaitu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat utama. Namun yang menjadi soal, satu NIK digunakan untuk beberapa SIM Card atau kartu SIM.

Melihat kondisi itu, ia mengimbau masyarakat untuk memiliki tanggung jawab atas data pribadi dengan tidak sembarangan memberikan NIK kepada orang lain atau pihak ketiga. Sebab, kata Johnny, apabila NIK didaftarkan untuk kartu SIM pemiliknya, data pribadi akan tetap aman. Sedangkan jika digunakan oleh orang lain, ada celah bagi pihak ketiga untuk menyalahgunakan data tersebut.

Diketahui juga saat ini, Kominfo tengah melakukan audit perihal dugaan kebocoran SIM Card. Pekan depan, Kominfo akan melakukan pemeriksaan awal untuk menyelisik potensi kebocoran data. Selain itu, ia ingin menganalisis apakah betul kebocoran itu relevan dengan data terkini.

Lebih lanjut, menyikapi hal ini, Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) sekaligus  Dosen Hukum, Ndaru Satrio menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi oleh setiap warganya.

Sebab, dikatakan Ndaru, hal itu sudah tercantum jelas kedalam UU No. 24 Tahun 2013 ttg perubahan UU No. 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan; serta ketentuan di atas juga ditopang oleh keberadaan Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945.

“Dua regulasi di atas memberikan penegasan bahwa secara langsung ataupun tidak langsung negara mempunyai kewajiban untuk melindungi data pribadi yang dimiliki setiap warganya dari berbagai penyalahgunaan atau potensi penyalahgunaan,” tegas Ndaru kepada beritacmm.com, Sabtu (03/09/2022).

Selain itu, Ia menjelaskan, berdasarkan PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan regulasi pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah harus memberikan sanksi berupa sanksi Administrasi Dan denda sebesar 10 juta jika memang benar terdapat pelanggaran terhadap keberadaan data pribadi tersebut.

“Adapun korban dari penyalahgunaan data pribadi ini dapat mengajukan ganti kerugian,” pungkasnya.

Foto : Siap Belajar

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *