Dampak Pemberlakuan Kebijakan Makro Prudensial Akomodatif oleh BI, Kredit Kendaraan Bermotor Bisa Tanpa DP
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Dalam rangka mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan dengan dunia usaha.
Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan implementasi kebijakan Makro Prudensial Akomodatif, dimana salah satu dampak baik dari kebijakan ini dapat melakukan pembelian kendaraan bermotor baru dengan sistem kredit tanpa perlu menyerahkan uang muka (DP) terlebih dahulu.
Dalam hal ini, PLT Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) wilayah Babel, Agus Taufik mengatakan, kebijakan ini diambil tentu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan management risiko. kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan efektif 1 januari 2023 sampai dengan 31 desember 2023 nanti.
Selain itu, guna melanjutakan rasio Lowan to Value Financing to Value ( LTV/FTV) kredit atau pembayaran properti menjadi paling tinggi 100%, hal ini diterapkan untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
Hal ini hanya akan diperuntukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Tentunya untuk mendorong pertumbuhan kredit disektor properti dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan management resiko.
“Jadi bagaimana nantinya bank akan menerapkan penyaluran kredit khususnya untuk KPR seperti toko, ruko dan kendaraan bermotor,” kata Agus kepada beritacmm.com, di Kantor DJPb Babel, Jumat (28/10/2022).
“Kalo dulukan ada kebijakan dari BI namanya Lowan to Value/ Financing to Value ( LTV/FTV), misalkan ni LTV-nya 80% otomatis kan DP-nya harus 20%, nah sekarang itu boleh langsung seluruhnya dibiayai oleh Bank,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ia berharap, kebijakan ini benar-benar dapat mendongkrak pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan dengan dunia usaha.
(Jek)