DaerahBeritaKesehatanNasionalPemerintahan

Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Pj Gubernur : Fokus dan Siapkan Langkah-Langkah Pencegahan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) fokus memperhatikan perkembangan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi akhir-akhir ini.

“Kita berusaha menyampaikan informasi kepada masyarakat, pencegahan terhadap penyebaran atau penularan gagal ginjal akut pada anak di Kep. Bangka Belitung,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamaluddin saat membahas kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala IDI atau IDAI, Kepala Ikatan Apoteker Indonesia, Kepala KKP Pangkalpinang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bertempat di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (28/10/22).

Untuk itu, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin dengan mempertimbangkan masukan tenaga ahli ini, menindaklanjuti dengan membuat surat edaran gubernur dan sebaran informasi sesuai arahan, kepada masyarakat yang intinya, pertama, belilah obat di tempat yang seharusnya (resmi). Kedua, belilah obat dengan resep dokter. Ketiga, jangan membeli obat-obat yang dilarang pemerintah Indonesia.

Sehingga, penting untuk menyampaikan daftar lima obat yang resmi dilarang pemerintah, yakni antara lain:
1. Termorex syrup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Untuk saat ini, melalui pengawalan dan pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan, obat-obat yang dilarang edar di Bangka dan Belitung sudah resmi dikeluarkan, ditarik dari peredaran, yakni dari toko obat resmi dan juga distributor. Akan tetapi, masyarakat tetap diimbau berhati-hati dan tidak membeli obat di tempat yang tidak semestinya.

Penyebaran informasi kesehatan ini juga akan dioptimalkan melalui digital, infografis atau flier, serta optimalisasi kader dari puskesmas, posyandu, dan kader kesehatan lainnya.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kep. Babel dr. Andri Nurtito, mengatakan bahwa kasus ginjal akut pada anak di Kep. Bangka Belitung saat ini terkonfirmasi tiga orang.

“Tadi ada tiga orang anak. Yang dua orang meninggal, memang ada gangguan ginjal tapi belum dipastikan apakah itu masuk dalam kategori ini. Sedangkan satu orang lagi dari Sungailiat. Orang tuanya sudah _confirm,_ dan membawa ke rumah sakit lebih awal. Saat ini kondisinya sudah membaik (normal) dan sudah kembali ke rumah,” jelasnya.

(Jek/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *