Tim Subbid Luhkum Bankum dan JDIH Lakukan Verifikasi Faktual Lapangan Terhadap Tiga Desa
BangkaTengah,BERITACMM.com
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H didampingi JFT Penyuluh Hukum Rizki Amalia, S.E., Sofian, S.H.I., dan CPNS Penyuluh Hukum Fajar Husein, S.H., melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 terhadap Desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2022.
Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Kepala Desa dan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh para JFT Penyuluh Hukum guna memperoleh data, pada Selasa (08/11/2022).
Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut merupakan kriteria penilaian untuk bisa ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.
Penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu meliputi 4 (empat) dimensi, diantaranya:
1. Dimensi akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20%;
2. Dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40%;
3. Dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20%; dan
4. Dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20%. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 06 Desember 2022 nantinya bertempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lokasi yang dilakukan verifikasi faktual lapangan adalah Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru yang diterima langsung oleh Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, S.E., M.M, Desa Cambai Kecamatan Namang yang diterima oleh Sekretaris Desa, Fauzi Mauladi, dan Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis yang diterima oleh Kepala Desa Sungkap, Efendi , dimana ketiga desa binaan tersebut berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Diharapkan Desa/Kelurahan binaan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI akan memiliki rasa kebanggaan tersendiri karena telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum dan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA.
Dan pada kenyataanya suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi melalui kerja pararel dan sinergi, sangatlah membantu dan mendukung iklim investasi.
(*)