BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Tiga Tersangka Kasus Tipikor DPRD Babel Jalani Pemeriksaan, DY Berhalangan Hadir

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kep. Bangka Belitung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2017- 2021.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo menggatakan, berdasarkan informasi yang Ia terima dari Pidana Khusus (Pidsus) pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap 3 (tiga) orang tersangka saja yakni, berinisial AC, S dan HA.

“Kalo informasi yang saya dapet baru pemeriksaan tersangka Bang, sekira pukul 09.00 wib s/d pukul 12.00 WIB, bertempat pada ruang pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejati Kep. Bangka Belitung telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap para tersangka berinisial  AC, S dan HA. Bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut di dampingi oleh Penasehat Hukumnya,” ungkap Basuki, Senin (28/11/2022).

Lanjut Basuki, adapun salah satu tersangka lainnya yang berinisial DY belum dilakukan pemeriksaan, dikarenakan saat ini DY sedang mengalami sakit.

“Untuk pemeriksaan terhadap tersangka inisial DY belum bisa dilakukan dikarenakan tersangka DY sakit dan akan dijadwalkan kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017- 2021 pada Kamis (08/09/2022) lalu.

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD Babel.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan, penetapan keempat tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 30 November 2021.

Dimana berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, Kamis (08/09) lalu.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *