BeritaDaerahEkonomi BisnisKriminalNasional

Kenaikan Tarif Cukai di Prediksi Picu Peredaran Rokok Illegal, Ini Jurus Bea Cukai Pangkalpinang

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Pemerintah akan resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Salah satu dampak yang dikhawatirkan terjadi dari kenaikan cukai adalah maraknya peredaran rokok ilegal.

Dalam hal ini, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kristanto mengatakan, memang ada beberapa hal yang menjadi pemicu beredarnya rokok illegal, salah satunya dipicu daya beli masyarakat yang melemah karena pandemi hingga disparitas harga rokok ilegal dan legal yang kian jauh.

Oleh karna itu, untuk memberantas peredaran rokok illegal ini, Bea Cukai Pangkalpinang terus melakukan pengawasan ketat melalui operasi “Gempur Rokok Illegal”. Dimana hal ini, sebagai wujud komitmen dalam menekan peredaran rokok illegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Operasi Gempur Rokok Illegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Dalam pelaksanaannya kami menggandeng instansi terkait dan aparat hukum setempat yaitu pemerintah kota / kabupaten dan pemerintah provinsi di wilayah kerja Bea Cukai Pangkalpinang,” kata Kristanto, Kamis (01/12/2022).

“Serta terbuka kepada masyarakat luas khususnya di pulau Bangka yang memiliki informasi mengenai rokok illegal yang beredar,” sambungnya.

Rokok ilegal itu seperti apa?

Kristanto menerangkan, bahwa ada empat (4) ciri-ciri yang menyatakan rokok tersebut illegal yakni, �tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), �dilekati dengan pita cukai palsu, �dilekati dengan pita cukai bekas, �dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Kristanto, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal yang dimaksud.

Dimana sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk himbauan melalui media massa dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal baik itu melalui media cetak, media online, Radio, Televisi dan pemasangan banner gempur rokok illegal di titik-titik tertentu.

“Selain sosialisasi melalui media massa. Kami juga mengunjungi toko-toko yang merupakan penjual eceran di wilayah Pulau Bangka untuk melaksanakan sosialisasi terkait rokok ilegal ini,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *