BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Telepon Seluler Anda ‘Zonk’ Sinyal? Barangkali IMEI-nya Belum Terdaftar, Coba Cek Disini!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan, bahwa salah faktor yang menyebabkan perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler hingga komputer tablet tidak memiliki sinyal yakni International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari ponsel tersebut belum didaftarkan.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Kristanto, guna menyikapi banyaknya aduan masyarakat dalam beberapa minggu terakhir, terkait handphone yang di miliki tak mempunyai sinyal apapun.

Menurutnya, perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis Subscriber Identification Module (SIM) dan memiliki identitas pengenal pada perangkat berupa IMEI yang dikirim dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung via hand carry (barang bawaan penumpang) wajib didaftarkan IMEI-nya.

“Untuk barang kiriman impor, HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea dan Cukai saat proses clearance barang,” kata Kristanto, di Pangkalpinang, Kamis (01/12/2022).

“Penumpang dan wisatawan yang datang ke Indonesia apabila mereka menggunakan roaming internasional maka tidak perlu didaftarkan, namun apabila mereka menggunakan provider dalam negeri harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu,” sambungnya.

Selain itu, Ia juga menegaskan, bahwa tidak semua perangkat HKT dapat diregistrasikan IMEI-nya. Seperti perangkat yang dibeli di dalam negeri (Counter HP) atau melalui e-commerce dalam negeri, tentu IMEI-nya tidak dapat dilakukan pendaftaran.

“Perangkat HKT yang dapat diregistrasikan IMEI-nya adalah perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman. Untuk barang kiriman, pendaftaran dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos di bandara kedatangan internasional,” tuturnya.

Lanjut Kristanto, untuk registrasi IMEI di Bandara tidak dipungut biaya apapun, namun atas perangkat HKT dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) sebesar BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak).

Selain itu, apabila masyarakat tak ingin melakukan Registrasi IMEI di Bandara, Masyarakat juga dapat melakukan registrasi di Kantor Bea Cukai Terdekat dengan batas waktu maksimal 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan di Indonesia, dengan ketentuan pembebasan bea masuk bagi perangkat HKT yang di bawah nilai USD 500 tidaklah berlaku.

“Tiap orang hanya dapat mendaftarkan IMEI maksimal dua (2) gadget dan diberikan keringanan atas BM & PDRI sebesar USD 500 per orang untuk tiap kedatangan. Jika melebihi USD 500 maka selisih lebihnya akan dikenakan Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan di atas,” jelasnya.

Berikut cara meregistrasi IMEI :

1. unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau kunjungi www.beacukai.go.id. kemudian isi formulir data diri, flight number, spesifikasi gadget dan isian yang lainnya.

2. Setelah formulir diisi lengkap, maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.

3. Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai beserta identitas diri berupa paspor, bukti penerbangan (berupa boarding pass), invoice pembelian perangkat HKT, dan Kartu NPWP apabila memiliki NPWP saat tiba di Bandara Kedatangan Internasional (Contohnya Soekarno-Hatta International Airport).

4. Lakukan pembayaran pungutan negara apabila harga gadget melebihi USD 500. Terakhir, Data IMEI akan dikirim otomatis ke KOMINFO dan gadget siap digunakan. Apabila di luar bandara kedatangan, pembebasan sebesar USD 500 tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bea Cukai Pangkalpinang juga menyediakan layanan konsultasi, dengan menghubungi layanan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan nomor Layanan informasi Bea Cukai Pangkalpinang 0851-5784-4468.

Terakhir, Kristanto menghimbau kepada masyarakat, agar tidak tertipu apabila ada oknum Bea Cukai Pangkalpinang yang melakukan modus ingin ‘membantu’ proses registrasi IMEI dan meminta bayaran upah atas hal tersebut.

“Kami tegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya, bila ada tagihan maka dibayarkan berdasarkan kode billing (virtual account) yang terhubung pada rekening kas negara, bukan ke rekening atas nama orang pribadi,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *