BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Surat Pemberhentian M.Amin Sudah Diterima, DPRD Babel Tunggu Surat Resmi Pengangkatan Beliadi

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerima surat pemberhentian mantan Wakil Ketua DPRD Babel dari Fraksi Gerindra yakni Muhammad Amin yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian hal ini disampaikan Ketua DPRD Kep Babel, Herman Suhadi, dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda usulan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kepulauan Babel dari Fraksi Gerindra dan Pengambilan keputusan terkait rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perusahaan perseroan dan penjaminan (Jamkrida), di Kantor DPRD Kep Babel, Senin (12/12/2022).

“Kita sudah menerima surat pemberhentian pimpinan DPRD Babel atas nama Muhammad Amin dari fraksi Gerindra dari Kemendagri. Dan Beliadi yang diusulkan untuk menggantikan Muhammad Amin,” ungkap Herman.

Kendati demikian, Dikatakan Herman, DPRD Babel masih menunggu surat keputusan peresmian pengangkatan untuk calon pengganti Wakil Ketua DPRD Babel yakni Beliadi.

Setelah itu, apabila surat keputusan peresmian pengangkatan tersebut telah diterima, barula pihaknya dapat melakukan paripurna pelantikan untuk Beliadi, yang rencananya akan di jadwalkan pada 28 Desember 2022 nanti.

“Kita masih menunggu surat peresmian pengangkatannya, barulah nanti digelar paripurna pelantikan,” terang Herman.

Terakhir, Herman juga mengucapkan terimakasih kepada Muhammad Amin, untuk kerja kerasnya selama menjadi Wakil Pimpinan DPRD Babel.

Senada dengan Ketua DPRD Kep Babel, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Muhammad Amin, atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel.

“Terimakasih kepada Muhammad Amin yang sudah berdedikasi memberi yang terbaik untuk Babel. Pemprov Babel akan senantiasa selalu bersinergi dan memberikan dukungan bagi setiap tahapan dan proses yang selanjutnya akan dilalui sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *