BeritaDaerahNasionalOlahragaPemerintahan

Ingin Mengalihfungsikan Lapangan Tenis ATM, DPRD Babel Minta Pemkot Pangkalpinang Baca Aturan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk mengalihfungsikan lapangan tenis yang berlokasi di sekitaran Alun-Alun Taman Merdeka menjadi pusat jajanan kuliner atau street food, nampaknya menuai kritik dari berbagai pihak.

Tak terkecuali, dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Dapil Kota Pangkalpinang, Ferdiansyah.

Menurut Ferdiansyah, apabila Pemkot Pangkalpinang ingin memindahkan sarpras lapangan tenis, haruslah terlebih dahulu menyiapkan lapangan penggantinya dan memiliki standar nasional. Sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (permenpora) RI nomor 9 tahun 2022.

“Kalau mau dipindahkan sudah sesuai belum dengan aturan permenpora tersebut, seperti apa lapangannya harus sesuai standar nasional belum. Terus dari segi jumlah lapangan pun harus sama, bila empat lapangan yang saat ini, harus juga diganti jumlahnya empat lapangan juga dibuat. Jangan kurang dari jumlah itu,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Babel ini.

“Kami mengerti apabila pemkot ingin menata sesuai tata ruang wilayah. Tetapi sebelum di alihfungsikan, kami minta sarpras olahraga pengganti harus sudah siap dipakai. Karena itu sesuai Permenpora nomor 9 tahun 2022 tersebut,” sambung Ferdi yang juga penggiat olahraga tenis lapangan.

Lanjut, Ia menjelaskan, dalam aturan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, juga ditekankan bahwasannya harus ada rekomendasi menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang.

“Di Permenpora nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara peniadaan/pengalihfungsian sarpras olahraga itu sudah dilaksanakan belum. Pertanyaannya apakah pemkot sudah mengantongi rekomendasi dari kemenpora itu belum?,” kata politikus Gerindra ini.

Hal ini juga dirinya tegaskan dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana pada pasal 73 ayat 8 dan 9 tertulis jelas bahwa untuk peniadaan sarpras olahraga harus ada rekomendasi dari Kemenpora, maupun yang berwenang.

“Dalam ayat 8 setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah pusat atau
Pemerintah daerah. Tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ferdi.

(Jek/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *