Dana Pemda di Babel ‘Gemuk’ di Bank, Wacana Stop Ekspor Timah Juga Turut Menjadi Sorotan!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Sebanyak Rp2,07 Triliun anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) di tujuh kabupaten/kota dan satu provinsi di Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 menumpuk di perbankan.
Uang yang seharusnya diperuntukan pada program/kegiatan di 2022 tersebut, kini menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023.
Demikian hal ini dibuktikan lewat data yang dibeberkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Babel Edih Mulyadi, dalam Media Breifing Data Fiskal/Ekonomi Regional Hasil Rapat ALCo regional yang diselenggarakan DJPb Babel, Jumat (27/1) kemarin.
“Realisasi APBD Pemda di Babel sampai dengan 31 Desember 2022 mencapai pendapatan Rp9,64 Triliun, belanja dan transfer Rp8,74 Triliun, pembiayaan daerah Rp1,17 Triliun dan SILPA Rp2,07 Triliun,” jelas Edih.
Menurut Edih, salah satu yang menjadi faktor penyebab menggemuknya dana Pemda di Perbankan lantaran pelaksanaan APBD di tahun berjalan sampai akhir tahun tidak terserap maksimal dari apa yang dianggarkan sejak awal.
Dikatakan Edih, Misalnya di tahun 2022, APBD ini terdiri dari pendapat asli daerah (PAD) dan ada dari transfer dana pemerintah pusat.
Selain itu, menurut pihaknya, penyebab lainnya menjadi SILPA, Dikarenakan dana yang langsung dikelola Pemda namun terkendala oleh SDM nya, atau penjabat perbendaharaannya tidak serta merta di awal tahun ditetapkan.
“Jika SILPA nya cukup besar, berarti ada permasalahan dari sisi eksekusi APBD,” tuturnya.
“Mungkin kendalanya disini, ada dana yang langsung masuk ke kas daerah, ada juga yang via KPPN seperti DAK fisik, Bahkan saya perhatikan, penjabat perbendaharaan ini tidak ada tandemnya. Begitu terjad mutasi, yang bersangkutan tidak terjadi bendahara lagi harus mendidik orang baru dari proses awal,” sambung Kakanwil DJPb Babel ini.
Lanjut, menurut Edih lagi, hal lain yang dapat menyebabkan menumpuknya dana Pemda di Babel yakni sering lambatnya melakukan proses pengadaan barang/jasa atau lelang hingga proses e-Catalog.
“Ini saya selalu ingatkan saat penyampaian DIPA, bapak/ibu boleh lakukan lelang bahkan sebelum diserahkan DIPA ditandatangani, lelangnya ya. Ini boleh, kenapa? Agar akselarasi pada saat DIPA sudah terbit, maka kegiatan langsung berjalan. Kelemahannya kayaknya disitu, terlambat proses pengadaan barang/jasa. Kemudian proses e-Catalog,” tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Babel juga turut menyoroti wacana pelarangan ekspor timah oleh pemerintah.
Pasalnya, komoditi unggulan Bangka Belitung ini memberi peran besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Dimana berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi ekspor timah sebesar 87,01 persen terhadap total ekspor keseluruhan.
Selain itu, Dikatakan Edih, komoditi Timah juga turut menyumbang 33,60 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Babel.
Oleh karna itu, menurut dirinya, penghentian ekspor timah haruslah didahului dengan pembangunan industri dalam negeri, hal ini agar tidak mengakibatkan penumpukan timah serta mengantisipasi timbulnya guncangan bagi perekonomian Bangka Belitung.
“Kebutuhan di dalam negeri hanya 5 persen dari total produksi timah murni batangan. Rencana pelarangan ekspor timah murni batangan dapat mengakibatkan penumpukan komoditas tersebut,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJPb Babel Edih Mulyadi.
Lebih lanjut, dampak lain dari pelarangan ekspor timah murni batangan ini yaitu berkurangnya penerimaan dari berbagai jenis pajak. Oleh karna itu pula, dirinya meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi alternatif penerimaan pajak serta pengawasan yang lebih ketat dari DJBC untuk menghindari ekspor ilegal.
(Jek)