BeritaDaerahKesehatanNasionalPemerintahan

RS di Pangkalpinang Minim Alat Pengelolaan Limbah B3, Izin-Lokasi Jadi Kendala

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Hampir seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Pangkalpinang hingga saat ini minim sekali yang memiliki alat pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau dikenal dengan Insenerator.

Sub Koordinator Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Komarudin mengatakan, bahwasannya hanya ada satu RS di Pangkalpinang yang memiliki alat tersebut.

“Kalo untuk RS untuk pengelolaan limbah medis B3 ini yang punya alatnya baru RSUD (Depati Hamzah-red), untuk yang lainnya belum ada masih ke pihak ketiga,” ucap Komaruddin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).

Hal itu pun lanjut Komarudin, hanya limbah B3 jenis Infeksius yang bisa dikelola Insenerator yang di miliki RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Sedangkan, untuk limbah B3 jenis non-Infeksius hingga saat ini juga masih di kelola oleh pihak ketiga.

“Untuk limbah B3 ini sendiri ada dua jenis yakni infeksius dan non infeksius, nah yang bisa saat ini bisa di kelola oleh insenerator RSUD saat ini yang jenis infeksius, non infeksius nya di kelola pihak ketiga lagi,” jelasnya.

Untuk diketahui, sampah/limbah B3 jenis infeksius adalah sampah yang terkontaminasi dengan cairan tubuh pasien dan non infeksius adalah sampah yang tidak terkontaminasi secara langsung dengan cairan tubuh pasien.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi kendala RS di Pangkalpinang hingga saat ini belum memiliki alat Insenerator yang memadai.

Selain itu, ketidaktahuan sebuah perusahaan bahwasannya usaha yang dikelola menghasilkan limbah B3 juga tak luput dari faktor kendala yang sering di hadapi.

Oleh karna itu, menurut dirinya, kedepan diperlukan sosialisasi yang lebih gencar lagi terhadap perusahaan-perusahaan swasta tersebut.

“Izin dan alatnya itu, karna izinnya ini bukannya dari kota ataupun provinsi tapi dari kementrian, itu yang agak sulit, sudah itu lokasi. Selain itu, kadang perusahaan-perusahaan ini tidak paham bahwa usaha yang di kelola itu menghasilkan limbah B3,” pungkas Sub Koordinator Limbah B3 DLH Kota Pangkalpinang ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *