BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Enam Fraksi Setuju, Gerindra Tegas Tolak Usulan Raperda, Ini Alasannya!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Enam fraksi di Dewan Perwakilaan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang mensetujui tiga rancangan peraturaan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Walikota Pangkalpinang, dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/2023).

Adapun tiga Raperda tersebut Raperda tentang penyengaraan perizinan berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang pencabutan perda kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan Rumah-rumah negara milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang

Adapun tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang, fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Rano, Fraksi Partai Keadilan sejahtera dibacakan Arnadi, fraksi partai PDIP dibacakan Rudi Hertoni, fraksi partai PPP dibacakan Andi, fraksi partai Nasdem dibacakan Panji Akbar dan fraksi Partai Golkar tidak dibacakan tapi mensetujui tiga Raperda tersebut.

Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra secara tegas menolak usulan Raperda oleh Walikota Pangkalpinang tersebut dan meminta untuk dikaji ulang.

Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra Kalok, menurut pandangan fraksi partai Gerindra, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 bab 1 ayat 1 ayat 3, perizinan berusaha berbasis resiko adalah perizinan perusahaan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha yang dibentuk sebagai upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan oleh penyelenggaraan pemerintah.

Selain itu, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan juga berfungsi sebagai kebaktian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.

Oleh karna itu, Fraksi partai Gerindra menyarankan harus adanya koordinasi antara akuntansi pemerintah serta pengawasan masyarakat dalam menjalankan usaha. 

“Seharusnya mempersiapkan beberapa hal agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik di antara berbagai berikut kesediaan dan pengunaan teknologi informasi dan penggunaan penyelenggaraan terpadu satu pintu ketersediaan aparatur negara perizinan usaha yang integritas dan memiliki kemampuan berusaha teknologi informasi sehingga ketersediaan pengawasan dan pengaduan masyarakat yang efektif,” tegas Kalok.

Lanjut, dirinya juga menyoroti perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan produk hukum daerah.

Terkhusus, tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang tahun 1876 terkait penjualan rumah-rumah negeri milik pemerintahan Kotamadya daerah tingkat dua Pangkalpinang.

Dimana dalam hal ini, Kalok meminta kepada Walikota Pangkalpinang untuk dapat mengkaji ulang usulan pencabutan Perda tersebut.

“Semua hal ini dengan ramai interaksi sosial untuk mengkaji kembali usulan pencabutan Perda tersebut, saudara Walikota pimpinan rapat dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta hadirin yang kami muliakan demikianlah pandangan umum fraksi partai Gerindra yang dapat kami sampaikan terlebihnya Semoga menjadi manfaat bermanfaat dan yang kurangnya Mohon dimaafkan dan semoga dapat disempurnakan dalam tahapan pembahasan berikut,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *