BeritaDaerahNasionalPemerintahan

25,79 Persen ASN di Lingkup Pemprov Babel Belum Sampaikan LKHPN

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel), Susanto menyampaikan, bahwa hingga saat ini baru 889 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari total 1198 ASN yang baru melaporkan kekayaan melalui aplikasi LKHPN.

Dalam hal ini, Susanto mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dalam Bab II (kewajiban dan laporan) pasal 4 huruf E disebutkan bahwa PNS/ASN wajib melaporkan harta Kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai perundang-undangan.

“Realisasi sampai tanggal 16 Februari 2023 yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi LKHPN sebanyak 889 pegawai atau 74,21 persen,” ungkap Susanto, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (17/02/2023).

Untuk diketahui, sesuai ketentuan diatas, lanjut Susanto, ada beberapa penyelenggara negara yang di wajibkan melaporkan LKHPN di lingkungan Pemprov Babel, antara lain :

A. Gubernur dan Wakil Gubernur
B. Pejabat Tinggi Madya
C. Pejabat Tinggi Pratama
D. Pejabat Administrator/Koordinator
E. Pejabat Pengawas/ Subkoordinator
F. Pejabat Fungsional tertentu pada Inspektorat Provinsi
G. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
H. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
I. Bendahara Pendapatan
J. Bendahara Pengeluaran
K. Pengelola unit layanan pengadaan pada biro layanan pengadaan

Lebih lanjut, dirinya berharap seluruh ASN nantinya dapat melaporkan nilai kekayaannya tersebut paling lambat pada bulan Maret 2023 ini.

“Mudah-mudahan sampai dengan waktu berakhirnya masa laporan sudah 100 persen,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *