BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

DPRD Babel Usulkan Enam Perusahaan Pemilik Izin Pengelola HTI untuk Dicabut

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Usai dicabutnya izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Bangkanesia.

Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan kembali mengusulkan pencabutan izin pengelolaan HTI milik enam perusahaan yang ada di Babel kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun keenam perusahan tersebut yakni, PT. Bangun Rimba Sejahtera (BRS), PT. Istana Kawi Kencana (IKK), PT. Agro Persada Sejahtera (APS), PT. Agro Persada Lestari (APL), PT. Hutan Lestari dan PT. AKP

Dalam hal ini, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan, alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan tersebut karna dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.

Sedangkan, terkhusus untuk PT AKP, lanjut Adet, sudah melakukan land clearing (pembersihan lahan) sebanyak 20 hektar dan ditargetkan akan melakukan penanaman pada tahun 2023 ini.

“Kita akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan, dalam Babel ada 9 izin usaha yang sudah dikeluarkan KLHK yang masuk di Babel yang mengelola kawasan hutan,” ucapnya, di DPRD Babel, Kamis (16/02/2023).

“Kemarin (izin-red) Bangkanesia sudah dicabut, masih delapan kan nah dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada 2 yakni Inku Tani Lima dan PT. Indo Sukses Lestari Makmur. Terkhusus untuk PT AKP baru melakukan land clearing 20 hektar, targetnya tahun ini akan menanam sebanyak menanam 1500 hektar tapi yang lain belum melakukan kegiatan apa-apa,” sambung Adet.

Selain itu, dijelaskan Adet, keenam perusahaan tersebut sebenarnya telah membuat Rencana Kerja Usaha (RKU) dan RKB dan telah di tanda tangani oleh pihak KLHK.

Akan tetapi, hal itu tidak pernah dilaksanakan dan hal ini lanjut Adet, jelas telah melanggar aturan yang telah di tetapkan.

“Di RKT (Rencana Kerja Tahunan) juga mereka tidak melaksanakan apa-apa,  jadi percuma mereka mendapatkan izin itu mending kita tutup karna akan merugikan masyarakat,” tegasnya

Atas dasar itu pula, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk pencabutan izin pengelolaan HTI tersebut, dimana rekomendasi ini akan dikeluarkan sesudah rapat paripurna pada akhir bulan februari 2023 ini.

“Jadi yang jelas akhir bulan ini kita akan paripurnakan, akan mengeluarkan rekomendasi untuk dicabut izinnya itu, dan akan kita sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nantinya, supaya ini nantinya dicabut,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *