BeritaDaerahKriminalNasional

Bos Timah A Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Denda Maksimal 100 Miliyar Rupiah

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah yang diamankan Polda Babel disalah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.

Melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi mengatakan, penetapan S alias A sebagai tersangka ini usai dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” kata Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/23) malam melalui siaran persnya.

“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,” sambungnya.

Dirinya juga menjelaskan, langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.

Selain itu, turut dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT.TIMAH Tbk.

“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah,” beber Maladi.

Usai penetapan itu, lanjut Maladi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Bangka Belitung.

“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarinkan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur,” tutupnya.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa pasir timah seberat kurang lebih 13 Ton, pada Senin (20/02/2023).

Barang bukti tersebut di duga kuat milik salah satu bos timah yang ada di Bangka Belitung berinisial AT, pasalnya Disampaikan Kombes Pol Djoko Julianto, BB tersebut disita dari gudang yang sempat dilakukan sidak bersama PJ Gubernur Babel yang berlokasi di Desa Kebintik Kabupaten Bangka Tengah pada beberapa hari yang lalu.

“Berkaitan dengan yang kemarin, di TKP yang diamankan bersama pak PJ, barang bukti ada sekitar 688 karung,” katanya.

Lanjut, Djoko mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap beberapa saksi hingga pemilik dari gudang tersebut.

Akan tetapi, dirinya belum dapat membeberkan apa dugaan pelanggaran yang akan dikenakan terhadap pemilik BB timah ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Pemilik gudang sedang kita mintai keterangan, Kita minta keterangan saksi ada empat, Minggu ini akan hadir, karna ada beberapa saksi yang umroh dan belum bisa,” jelas Dirkrimsus Polda Babel ini.

Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait penanganan kasus yang cukup menarik perhatian ini.

Selain itu, dirinya menegaskan, gudang yang diduga milik AT itu tidak diizinkan untuk beroperasi, hingga penyidikan terhadap kasus ini selesai.

“SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Iya, tidak boleh ada aktivitas dulu sampai proses ini selesai,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *