BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten/Kota Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya Lengkapnya

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM

Pendaftaran bagi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur telah resmi di buka pada hari ini, 06 Maret 2023 hingga 17 Maret 2023 nanti.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPU Kabupaten/Kota, Tri Lestari menjelaskan, bahwa para masyarakat dapat melakuan pendaftaran sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Selain itu, Ia juga meminta kepada para pendaftar agar dapat menyiapkan berkas pendaftaran dan mengantar langsung ke Kantor Sekretariat Timsel yang berada di Jalan Mentok (Sebelah Unit Bank Sumsel Babel) Kota Pangkalpinang.

Hal ini Dikatakan Tri Lestari, guna memastikan bahwa berkas yang dimasukan ke Aplikasi SIAKBA juga memiliki kesamaan dan tidak terjadi perbedaan ataupun perubahan.

“Jadi mohon para peserta warga negara Indonesia di Babel perhatikan syarat-syarat itu dan benar-benar dilengkapi, agar bisa lolos administrasi,” imbuh Ketua Pansel Tri Lestari, di Kantor Sekretariat, Senin (06/03/2023).

Lanjut, Tri Lestari juga memaparkan secara lengkap tahapan-tahapan yang harus di lalui para calon pendaftar agar dapat terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota, hingga

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, dirinya juga menerangkan tata cara pendaftaran serta persyaratan yang harus dilengkapi para calon Anggota KPU Kabupaten/Kota ini, dengan rincian sebagai berikut :
1) warga negara Indonesia;

2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7) berdomisili di wilayah Kabupaten Bangka Barat/ Bangka Selatan/ Bangka Tengah/ Belitung Timur yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;

11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;

12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan

15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara.

“Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” jelasnya.

“Calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” sambung Ketua Tim Pansel ini.

Lebih lanjut, berikut berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang Wajid dilengkapi, terdiri atas:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1)setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODELSURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
4) bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;

g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan

l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Terakhir, Tri Lestari juga menghimbau masyarakat, untuk dapat menyampaikan dokumen tersebut sebelum tanggal penutupan pendaftaran yang telah ditetapkan yakni pada 17 Maret 2023 nanti.

(Jek)

2 komentar pada “Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten/Kota Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya Lengkapnya

  • disamarkan, masa mau komen harus buka data pribadi

    yang bilang bisa mendaftar ke KPU Kota siapa, itu pengumuman nya utk KPU Kabupaten.

    Balas
  • itu bukannya utk kpu Kabupaten ya ?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *