BeritaDaerahEkonomi BisnisKriminalNasionalPemerintahan

Elin Dwi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pengrusakan Hutan Kuruk, Dirreskrimsus Bantah Lakukan Penculikan!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menetapkan Elin Dwi Jupriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengrusakan kawasan hutan dan/atau penambangan tanpa izin.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/A-937/XII/ 2021/SPKT/DIT Reskrimsus Polda Babel pada 8 Desember 2021 lalu.

Untuk diketahui, penetapan Elin Dwi Jupriansyah sebagai tersangka setelah pengembangan perkara tindak pidana terdahulu dengan tersangka Leni Rustini, yang secara inkrah sudah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk, Dusun Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada 7 Desember 2021 lalu.

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang berlokasi di daerah Jakarta Barat pada Minggu (05/03) kemarin.

“Petugas melakukan penggeledahan di apartemen mediterania yang diduga tempat persembunyian tersangka Sdr. Elin Dwi Jupriansyah dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. Elin dwi jupriansyah sekira pukul 11.30 wib di Apartemen Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (07/03/2023).

Atas perbuatannya ini, tersangka diketahui melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)

B. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“dan/atau penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” terang Djoko.

Selain pasal diatas, tersangka juga disangkakan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, dengan antara lain :
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

“Penangkapan ini juga (berdasarkan-red) hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada tanggal 28 Februari 2022 dinyatakan *LENGKAP* dengan P21 dengan nomor : B- 729/L.9.4/Eku.I/02/2023,” ungkapnya.

Bantah Lakukan Penculikan!

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto secara tegas membantah adanya dugaan penculikan terhadap tersangka Elin Dwi Jupriansyah.

Menurut Djoko, pihaknya hanya melakukan upaya paksa karna tersangka Elin Dwi tidak menunjukan sikap yang kooperatif.

“Perlu diketahui kami sudah menunggu yang bersangkutan di (luar) apartemen itu 1×24 jam bersama dengan petugas keamanan yang bertanggung jawab ditempat tinggal yang bersangkutan,” tegasnya.

Sikap kooperatif yang dimaksud, lanjut Djoko, seperti wajib lapor yang tidak pernah di hadiri oleh tersangka.

Selain itu, pada saat diminta untuk hadir, namun tersangka tidak dapat hadir. Kemudian, setelah di hubungi, berbagai macam alasan juga dibuat oleh Elin Dwi Jupriansyah ini untuk dapat menolak hadir.

“SPK ada, surat tugas ada, makanya petugas keamanan berani mendampingi kita,” pungkas Dirreskrimsus Polda Babel ini.

Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolda Babel. Selanjutnya, dalam waktu dekat petugas kepolisian akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *