BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

KLHK : Selesai Reklamasi Boleh Dilakukan Penambangan Kembali

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan, Edi Nugroho mengatakan, bahwa lahan bekas penambangan timah yang telah di reklamasi boleh dilakukan aktivitas penambangan kembali.

Namun, hal itu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki kemitraan bukan masyarakat ataupun pihak lain, dengan tetap mempertimbangkan jumlah lahan yang telah di reklamasi dengan  jumlah pembukaan lahan yang akan dilakukan aktivitas penambangan.

“Prinsipnya boleh, artinya perlu dilihat di dalam aspek yang lain, disitu harus di reklamasi dulu kemudian harus mempertimbangkan keseimbangan lahan yang di reklamasi dengan bukaan lahan,” ungkapnya.

“Karena apa? Karna agar fungsi aspek lingkungannya tetap terjaga,” terang Edi kepada awak media, usai kegiatan FGD terkait rehabilitasi lahan bekas tambang yang terlantar, berlangsung di Novotel Hotel, Senin (20/03/2023).

Akan tetapi, menurut Edi, permasalahan yang terjadi saat ini, masih banyak perusahaan yang sudah melakukan penambangan di lokasi tersebut dan ingin berpindah ke lokasi lain tanpa melakukan reklamasi terlebih dahulu, dengan alasan ingin melakukan penambangan kembali dilokasi yang sama.

“Secara aturan memang masih membolehkan, tapi kembali lagi mereka harus mengajukan RKAB, harus prosesnya sama, jamrek-nya harus ada, tidak kemudian berhenti (begitu-red) saja,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum berkembangannya konteks bagaimana keseimbangan antara bukaan lahan untuk penambangan dan jumlah lahan yang telah dilakukan reklamasi.

“Kami mendekati dengan Kepala Dinas (LHK Babel-red) mendekatinya dengan indeks pembukaan lahan. Jadi kalo suatu perusahaan punya konsesi 100 hektar tapi kondisi saat ini dari sisi indeks tutupan lahan itu nilainya sekian, pointnya sekian, maka harapannya tidak berubah, tidak menurunkan indeks kualitas tutupan lahan,” imbuh Edi.

Oleh karna itu, dirinya mengingatkan kepada para pelaku usaha, apabila ingin melakukan pembukaan lahan penambangan baru haruslah terlebih dahulu mempercepat reklamasi lahan di lokasi penambangan sebelumnya.

“Sehingga secara tutupan itu masih terjadi keseimbangan,” pungkas Edi.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *