Efredi Gelar Sosper Nomor 1 Tahun 2015 Terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Efredi Effendy menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, berlangsung di Grand Vella Hotel, Minggu (26/03/2023).
Efredi mengatakan, perda ini penting untuk disosialisasikan karna banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Babel telah menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu atau miskin.
Bahkan, tambah dirinya, Pemprov Babel juga telah menyiapkan anggaran terkait program itu, agar masyarakat juga tak perlu memikirkan biaya sewa pengacara ketika sedang dilanda persoalan hukum.
“Di tahun ini kalau nggak salah disiapkan sebesar Rp 200 juta, untuk digunakan selama satu tahun,” katanya.
Menurut Efredi, sosialisasi ini juga harusnya tidak hanya dilakukan DPRD saja tapi juga dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Sosialisasi kalau bisa juga dilakukan oleh pemerintah, jangan diminta melihat melalui web, namun dengan tatap muka supaya warga ini paham,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap, masyarakat kecil ataupun kurang mampu dapat mengetahui bahwasanya Pemprov Babel siap hadir untuk membantu para masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
“Dengan adanya perda ini, harapannya masyarakat kecil yang memerlukan bantuan hukum mendapatkan keadilan,” harapnya.
Terkait belum adanya perda ini di kabupaten/ kota, dirinya juga berharap dapat segera dibentuk supaya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
(Jek)