BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Hanya 1289 Narapidana Tercatat di DPS Pemilu 2024, Sisanya Tidak Memilih?

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir menyebutkan, bahwa hingga saat ini hanya ada 1289 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, dari total sementara 2276 WBP.

Berkenaan dengan hal ini, dikatakan Marlen, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat supaya seluruh warga binaan ini di daftarkan menjadi daftar pemilih potensial di TPS untuk pemilu 2024.

Namun, berdasarkan hasil koreksi dari pihak KPU, jumlah warga binaan yang memiliki hak untuk memilih belum juga berubah dari jumlah sebelumnya.

“Alasan memang ketiadaan NIK (Nomor induk Kependudukan), ini masalah kita selalu menyuarakan kepada Dukcapil, kepolisian maupun kejaksaan, supaya kalo mereka (WBP-red) masuk kedalam lapas mereka sudah dilampiri fotocopy KTP, namun sampai sekarang tidak terealisasi hanya berdasarkan surat penahanan saja,” ucap Marlen, diruang kerjanya, Kamis (13/04/2023) kemarin.

Menurutnya, seluruh lapas di Babel telah melakukan koordinasi dengan pihak Dukcapil untuk melakukan perekaman pembuatan NIK bagi Warga Binaan Permasyarakatan yang belum memiliki NIK.

Namun, masih banyak terjadi kendala di lapangan, sehingga beberapa WBP di lapas yang ada di Babel belum memiliki nomor induk kependudukan tersebut selama menjalani masa pidana.

“Yang jelas kalo kami dari Permasyarakatan karna haknya untuk memilih itu tidak di cabut, sepanjang tidak ada pidana tambahan terhadap hak pemilih seyogyanya seluruh WBP berhak untuk memilih,” tegas Kadiv PAS.

“Namun kenyataannya bisa kita rasakan sampai saat ini, yang kita terima dari tanggal 17 Maret 2023 kemarin hanya 1289 orang yang sudah terdaftar sebagai DPS,” sesalnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap, pihak KPU dapat memberikan solusi terbaik, agar seluruh WBP memiliki hak yang sama pada pemilu 2024 nanti.

“Harapannya Dukcapil berkenan mencari solusi dan inovasi bagaimana WBP kita memperoleh NIK atau KTP atau pengganti KTP yang bisa kita daftarkan ke KPU sebagai daftar pemilih sementara,” tutup Marlen.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *