1.429 Narapidana Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 1.429 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, jika usulan tersebut disetujui maka 7 (tujuh) orang diantaranya akan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan, bahwa usulan remisi khusus hari raya idul Fitri diberikan kepada narapidana minimal 6 bulan berkelakuan baik sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB.
Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.
“Setiap narapidana memiliki hak untuk memperoleh remisi tetapi harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” jelas Marlen, Minggu (16/04/2023).
Selain itu, dirinya menerangkan, bahwa remisi khusus hari raya idul Fitri 1444H ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat.
“Usulan tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta dengan harapan semua WBP yang diusulkan mendapat SK Remisi sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pada saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 2.294 orang yang terdiri dari narapidana 1.868 dan tahanan 426 orang.
Sebanyak 1.429 orang sudah memenuhi syarat dan berhak diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H, yang berasal dari 7 UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Bangka Belitung yakni:
- Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang sebanyak 614 orang
- Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang sebanyak 279 orang
- Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 283 orang
- Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 104 orang
- LPP kelas III Pangkal Pinang sebanyak 69 orang
- Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 80 orang
- LPKA sebanyak 0 orang
(Jek)