Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi H+4 Lebaran, Pemerintah Himbau Masyarakat Tunda Kepulangan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Puncak arus balik pemudik di Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diperkirakan hari ini (24/04) hingga (26/06) besok.
Demikian hal ini disampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Pangkalpinang melalui Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Lala & Uspel), Dhanur kepada Beritacmm.com , Senin (24/04/2023).
“Puncak arus mudik diprediksi terjadi mulai H+4 lebaran,” ungkap Dhanur, melalui via WhatsApp.
Pada puncak harus mudik tahun 2023 ini pun diprediksi ada ribuan penumpang yang akan tiba di pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. Hal ini menurut Dhanur, berdasarkan angka perbandingan arus mudik yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
“Berdasarkan data yang kita terima tahun 2022 lalu, diperkirakan mencapai ribuan, kami juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati selama arus balik ini, agar selamat sampai tujuan,” pungkasnya.
Pemerintah Pusat Minta Pemudik Menunda Balik
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengajak para pemudik untuk menunda kepulangannya.
Hal ini lantaran dihadapkan dengan kondisi arus balik yang akan meningkat. Bahkan, Kemenhub memprediksikan akan ada 203 ribu kendaraan per hari yang akan melintas di seputaran jalan tol Jakarta-Cikampek.
“Data kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta-Cikampek,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).
Padahal, dirinya menuturkan jumlah normal kendaraan yang melintas hanya 53 ribu kendaraan per hari.
Oleh karna itu, demi memecah penumpukan, Jokowi meminta pemudik untuk menunda rencana balik guna menghindar puncak arus balik tersebut.
“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik dengan cara menunda, atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 25 April,” tutur Jokowi.
Tak hanya bagi masyarakat, lanjut Jokowi, ketentuan ini juga berlaku kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN dan juga para pegawai swasta.
“Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya,” tegasnya.
(Jek)
Sumber foto: PT Timah Tbk