BeritaDaerahKriminal

Ketua APRI Babel Divonis Satu Tahun Penjara!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Elin Dwi Jupriansyah, akhirnya divonis oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang selama satu tahun penjara dalam perkara penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Kuruk, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Selain itu, Elin juga didenda sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Elin Dwi Jupriansyah dinilai bersalah lantaran melanggar pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Demikian hal ini disampaikan Humas PN Kota Pangkalpinang, Wisnu Widodo kepada Beritacmm.com , Selasa (02/04/2023). Sesuai dengan vonis terhadap Elin Dwi Jupriansyah, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada 27 April 2023 kemarin.

“Menyatakan terdakwa Elin Dwi Jupriansyah als Dwi Bin Suwandi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” sebut Wisnu, sesuai keterangan vonis yang sempat dibacakan Majelis Hakim tersebut.

Lanjut Wisnu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang yang telah dijalani Terdakwa Elin Dwi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa (Elin Dwi-Red) tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah),” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Elin Dwi Jupriansyah harus ditangkap paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung di kediamannya, di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat pada 5 Maret 2023 lalu.

Hal itu dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, setelah Elin Dwi Jupriansyah beberapa kali mangkir dari pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Nama Elin Dwi Jupriansyah sendiri muncul dalam persidangan rekannya Lenny Rusmini yang sudah divonis 1,6 tahun dalam perkara yang sama. Sedangkan pemodal dana Elin Dwi Jupriansyah dan Lenny Rusmini untuk melakukan penambangan yakni Haji Agus Winarto hingga saat ini diketahui belum ada upaya hukum.

(Jek)
Sumber Foto : Monitor Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *