BeritaDaerahKriminal

Dugaan Tipikor di BPRS Muntok, Mantan Anggota DPRD Basel dan Dua Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung menggelar Konferensi Pers  perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok, terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7.025.000.000 (Tujuh Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), di Polda Babel, Selasa (09/05/2023).

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang  ditetapkan sebagai tersangka yakni, KH (39) selaku pimpinan BPRS Cabang Muntok tahun 2017, AL (43) selalu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan RD (59) selaku mantan Kades Air Gegas tahun 1998 s.d 2004, serta mantan anggota DPRD kab. Bangka Selatan selama 2 periode tahun 2004 s.d 2014.

“Kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000 (Tujuh Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), hal ini berdasarkan laporan hasil Audit dari BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021,” jelas Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.

Lanjut Yan, untuk tersangka AL (43) dan RD (59) saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel untuk 20 hari kedepan, dari 4 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023.

Sedangkan, untuk tersangka KH (39) memang tidak dilakukan penahanan di Mapolda Babel, karna saat ini tersangka tersebut juga sedang menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

“Karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang terkait korupsi program fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Babar dengan BPRS cab Muntok tahun 2016 sampai dengan 2018 dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Kapolda Babel.

Lebih lanjut, atas perbuatannya ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

“Dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” lanjut Yan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana korupsi tersebut yakni,
1. 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS.
2. Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah.
3. 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah.
4. 1 Bundel Dokumen-dokumen lainnya.
5. uang Tunai sebesar Rp. 197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penelusuran Penyidikan.
6. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha. N-MAX warna Hitam Nomor Tahun 2018.
7. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu Tahun 2018.
8. 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih Tahun 2011.
9. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Tahun 2017.
10. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018.
11. uang Tunai sebesar Rp. 398.449.825,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

“Sedangkan total uang tunai yang disita sebesar Rp. 595.449.825,- (lima ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah),” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Dua orang tersangka masing-masing berinisial IIS dan IF ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam kasus dugaan korupsi di BPRS Cabang Muntok, Bangka Barat, Senin 12 September 2022 sore.

Kedua tersangka tersebut masing-masing IIS oknum wartawati media online yang juga merupakan nasabah BPRS Cabang Muntok dan IF selaku Marketing BPRS Cabang Muntok.

Keduanya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3juncoto Pasal 18 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal ayat 55 ayat 1 KUHP.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *